Berita OKU Selatan
Dua Pria Pengedar Narkoba Ditangkap Polres OKU Selatan, Sempat Buang Empat Paket Sabu saat Ditangkap
Kedua tersangka yakni Dedi Arbain (36), wiraswasta asal Simpang Sender, serta Heriawan (44), seorang petani dari Desa Sukarami, Buay Pematang Ribu
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan berhasil meringkus dua pria yang diduga menjadi pengedar narkoba.
Keduanya ditangkap dalam operasi dini hari di Kelurahan Simpang Sender, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kedua tersangka yakni Dedi Arbain (36), wiraswasta asal Simpang Sender, serta Heriawan (44), seorang petani dari Desa Sukarami, Buay Pematang Ribu Ranau Tengah.
Mereka ditangkap usai polisi mendapat laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasat Reserse Narkoba Polres OKU Selatan, AKP Alimin, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi warga yang resah.
“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan observasi. Saat tengah malam, anggota melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika akan diperiksa, tersangka Dedi sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan,” katanya, Jumat (29/08/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 1,26 gram.
Barang haram itu sempat dibuang tersangka ke tanah, namun berhasil ditemukan petugas.
Baca juga: Dari Nyanyian 2 Kurir, Personel Polres OKU Selatan Tangkap Bandar Narkoba Lintas Kabupaten di Muba
Selain sabu, turut diamankan satu unit handphone Oppo warna biru dongker, satu sepeda motor Honda Beat warna hitam, serta uang tunai Rp450 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa narkoba tersebut merupakan milik Dedi dan digunakan untuk diedarkan bersama rekannya, Heriawan.
Keduanya kini telah digelandang ke Polres OKU Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKP Alimin menegaskan pihaknya tidak berhenti pada penangkapan ini saja.
“Kami akan kembangkan kasus ini untuk mengejar pemilik barang dan mengungkap jaringan peredaran yang lebih besar. Polres OKU Selatan berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi.
“Peredaran narkoba tidak bisa diberantas hanya oleh aparat. Kerja sama masyarakat sangat penting agar lingkungan kita bersih dan aman dari narkoba,” tambahnya.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres OKU Selatan dalam menjaga keamanan wilayah, sekaligus memutus rantai peredaran narkotika yang merusak generasi muda.
Baca berita lainnya di google news
Pemugaran Candi Jepara OKU Selatan Ditargetkan Selesai November 2025, Disiapkan Jadi Wisata Sejarah |
![]() |
---|
Pemkab OKU Selatan Matangkan Soal Kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Para ASN |
![]() |
---|
Buat Masyarakat Resah, Pemuda di OKU Selatan DItangkap Polisi Karena Jadi Pengedar Sabu |
![]() |
---|
Penggerebekan di Pondok, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Gunung Tiga OKU Selatan |
![]() |
---|
Bawa Kabur Kompor Hingga Ijazah, Pembobol Kontrakan Karyawan Swasta di OKU Selatan Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.