Berita OKU Selatan

Dua Pria Pengedar Narkoba Ditangkap Polres OKU Selatan, Sempat Buang Empat Paket Sabu saat Ditangkap

Kedua tersangka yakni Dedi Arbain (36), wiraswasta asal Simpang Sender, serta Heriawan (44), seorang petani dari Desa Sukarami, Buay Pematang Ribu

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
DITANGKAP -- Tersangka pengedar sabu diamankan Satresnarkoba Polres OKU Selatan bersama barang bukti, usai ditangkap tengah malam di Kelurahan Simpang Sender, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Jumat (29/08/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan berhasil meringkus dua pria yang diduga menjadi pengedar narkoba.

Keduanya ditangkap dalam operasi dini hari di Kelurahan Simpang Sender, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kedua tersangka yakni Dedi Arbain (36), wiraswasta asal Simpang Sender, serta Heriawan (44), seorang petani dari Desa Sukarami, Buay Pematang Ribu Ranau Tengah.

Mereka ditangkap usai polisi mendapat laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasat Reserse Narkoba Polres OKU Selatan, AKP Alimin, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi warga yang resah. 

“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan observasi. Saat tengah malam, anggota melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika akan diperiksa, tersangka Dedi sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan,” katanya, Jumat (29/08/2025).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 1,26 gram.

Barang haram itu sempat dibuang tersangka ke tanah, namun berhasil ditemukan petugas.

Baca juga: Dari Nyanyian 2 Kurir, Personel Polres OKU Selatan Tangkap Bandar Narkoba Lintas Kabupaten di Muba

Selain sabu, turut diamankan satu unit handphone Oppo warna biru dongker, satu sepeda motor Honda Beat warna hitam, serta uang tunai Rp450 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa narkoba tersebut merupakan milik Dedi dan digunakan untuk diedarkan bersama rekannya, Heriawan.

Keduanya kini telah digelandang ke Polres OKU Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKP Alimin menegaskan pihaknya tidak berhenti pada penangkapan ini saja.

“Kami akan kembangkan kasus ini untuk mengejar pemilik barang dan mengungkap jaringan peredaran yang lebih besar. Polres OKU Selatan berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi.

“Peredaran narkoba tidak bisa diberantas hanya oleh aparat. Kerja sama masyarakat sangat penting agar lingkungan kita bersih dan aman dari narkoba,” tambahnya.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres OKU Selatan dalam menjaga keamanan wilayah, sekaligus memutus rantai peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved