Guru Pukul Murid di Muratara

15 Tahun Jadi Guru Honorer di Muratara, Apinsa Tetap Dihukum Karena Pukul Siswa Ribut Dengan Rotan

Vonis guru honorer yang memukul murid pakai rotan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tetap dengan hukuman percobaan 1 tahun. 

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rahmat Aizullah
15 Tahun Jadi Guru Honorer di Muratara, Apinsa Tetap Dihukum Karena Pukul Siswa Ribut Dengan Rotan 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang diketuai oleh Hakim Afif Jhanuarsah Saleh menjatuhkan hukuman enam bulan penjara, denda Rp 5 juta subsider satu bulan dan percobaan satu tahun. 

Surat putusan dibacakan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada 29 Januari 2024.

Putusan yang dibacakan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Trian Febriansyah sebelumnya 10 bulan penjara.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa Apinsa terbukti melanggar Pasal 80 ayat 1 jo pasal 76c UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak namun terdakwa tidak ditahan.

Pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa merupakan guru honorer selama 15 tahun, dan sudah beritikad baik berapa kali untuk berdamai namun tidak menemui kesepakatan. 

Hal meringankan lainnya, bahwa korban sudah belajar seperti biasanya, terdakwa tulang punggung keluarga dan mengakui perbuatannya. 

Kemudian terdakwa kooperatif dalam persidangan, selama proses persidangan juga masih tetap mengajar dan terdakwa belum pernah dihukum.

Kronologi Kejadian

Kasus kekerasan terhadap anak ini terjadi pada Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 10.15 WIB.

Saat itu para korban sedang berada di dalam ruang kelas 6 SD Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Mulanya, dalam kelas itu terdengar siswa sedang ribut seperti bernyanyi-nyanyi.

Lalu terdakwa guru Apinsa datang dari ruangan lain menuju ke kelas yang ribut tersebut.

Terdakwa mengambil sebuah rotan dengan panjang lebih kurang satu meter yang tergeletak di lantai di bawah papan tulis dalam kelas.

Terdakwa memegang rotan itu dengan menggunakan tangan kanannya, lalu mendekati siswa berinisial KY dan NN.

Kemudian terdakwa mengayunkan rotan tersebut ke punggung KY satu kali.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved