Penerimaan Siswa Baru

Jadwal dan Syarat Daftar PPDB OKU Timur 2024, Lengkap Dari TK, SD dan SMP

Berikut ini jadwal dan syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) OKU Timur 2024. Lengkap Dari Paud, TK, SD dan SMP

TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten OKU Timur Wakimin SPd MM mengatakan, bahwa pelaksanaan PPDB untuk jenjang SD dan SMP di Kabupaten OKU Timur dilaksanakan secara objektif, transpara dan akuntabel. 

d. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat Istimewa serta kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional

e. Dalam hal psikolog professional dimaksud pada poin (d) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan

2) Persyaratan Administrasi

a. Akta kelahiran; atau

b. Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan di legalisir oleh kepala desa atau pejabat setempat yang berwenang sesuai domisili calon peserta didik

c. Cetak PAS Foto 4x6 (sebanyak 2 Lembar) dan soft copy (file) PAS Foto minimal 200kb.

d. Kartu Keluarga (KK)

e. Khusus calon peserta didik dari jalur pendaftaran afirmasi wajib menyertakan dokumen:

• Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti:

- Kartu PIP dari Kementerian dan terdata di Dapodik;
- Kartu PKH dari Kemensos dan terdata di DTKS Dinsos; atau
- Bukti lain sejenis dari Pemerintah Pusat atau Daerah

• Calon Peserta didik tidak diperkenankan menggunakan KIS dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

• Calon Peserta didik penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dokter, psikolog dan/atau kartu penyandang disabilitas dari Kemensos

f. Khusus bagi calon peserta didik dari jalur Pendaftatan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali wajib menyertakan dokumen:

• Surat penugasan orang tua/wali dari instansi/Lembaga/kantor/Perusahaan;
• Khusus anak guru/tenaga kependidikan harus pada sekolah di mana orangtua/walinya sebagai tenaga kependidikan pada sekolah yang sama

B. Jadwal Pelaksanaan PPBD jenjang SD

1) Pembuatan Link PPDB 1 s.d 3 Juni 2024

2) Sosialisasi 3 s.d 8 Juni 2024

3) Pendaftaran 9 s.d 14 Juni 2024

4) Seleksi Administrasi 15 s.d 17 Juni 2024

5) Pengumuman 19 Juni 2024

6) Daftar Ulang 20 s.d 24 Juni 2024 (Pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB)

C. Pendaftaran PPDB jenjang SD dapat dilakukan secara luring ataupun daring melalui google form yang dibuat Satuan Pendidikan SD pelaksana PPDB.

D. Penetapan daya tampung PPDB jenjang SD terlampir pada lampiran 3.

E. Data isian formular pendaftaran manual maupun google form meliputi:

1) Nama Calon Peserta Didik;
2) NIK;
3) No KK;
4) Nama Orang Tua;
5) Identitas lain yang dibutuhkan satuan Pendidikan.

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)

A. Persyaratan

1) Persyaratan Usia

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024

2) Persyaratan Administrasi

a. telah menyelesaikan pendidikan pada kelas 6 (enam) Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah dan/atau dokumen lainnya yang menyatakan kelulusan
b. Cetak PAS Foto 4x6 (sebanyak 2 Lembar) dan soft copy (file) PAS Foto minimal 200kb.
c. Cetak NISN Online
d. Fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP Orangtua/wali, akta lahir
e. Khusus calon peserta didik dari jalur afirmasi wajib menyertakan dokumen berikut:

Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, seperti:

- Kartu PIP dari Kementerian dan terdata di Dapodik;
- Kartu PKH dari Kemensos dan terdata di DTKS Dinsos; atau
- Bukti lain sejenis dari Pemerintah Pusat atau Daerah
• Calon Peserta didik tidak diperkenankan menggunakan KIS dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
• Calon Peserta didik penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dokter, psikolog dan/atau kartu penyandang disabilitas dari Kemensos

f. Khusus bagi calon peserta didik dari jalur Pendaftatan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali wajib menyertakan dokumen:

• Surat penugasan orang tua/wali dari instansi/Lembaga/kantor/Perusahaan;
• Khusus anak guru/tenaga kependidikan harus pada sekolah di mana orangtua/walinya sebagai tenaga kependidikan pada sekolah yang sama

g. Khusus bagi calon peserta didik dari jalur pendaftaran prestasi dapat menyertakan:

• Rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai peserta didik dari sekolah asal selama 5 (lima) semester terakhir dan/atau;
• Prestasi di bidang akademik maupun non akademik paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Penyertaan sertifikat prestasi akademik ataupun non akademik dengan kreteria kompetisi, minimal pada Tingkat kabupaten/kota.

B. Jadwal Pelaksanaan PPBD jenjang SMP

1) Sosialisasi 1 s.d 4 Juni 2024
2) Pendaftaran 5 s.d 12 Juni 2024
3) Seleksi Administrasi 13 s.d 15 Juni 2024
4) Pengumuman 18 s.d 23 Juni 2024
5) Daftar Ulang 24 s.d 27 Juni 2024

C. Pendaftaran PPDB jenjang SMP dilakukan melalui Websita PPDB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ogan Komering Ulu Timur melalui laman https://ppdbdisdikbudokut.online

Seleksi PPDB

1. Panitia PPDB yang dibentuk satuan Pendidikan melakukan seleksi berdasarkan dokumen persyaratan yang di unggah dalam website/google form PPDB atau diserahkan kepada panitia PPDB satuan Pendidikan

2. Panitia PPDB melakukan verifikasi (dokumen dan lapangan) dan validasi terhadap:

a. Keabsahan KK;
b. Dokumen keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu;
c. Surat keterangan sebagai penyandang disabilitas;
d. Surat pernyataan dari orangtua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia di proses hukum jika terbukti memalsikan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga
tidak mampu;
e. Keterangan domisili;
f. Surat penugasan orangtua/wali;
g. Rapor dan surat keterangan peringkat rapor; atau
h. Sertifikat prestasi akademik atau non-akademik.

3. Dalam hal seleksi calon peserta didik baru jalur prestasi, Panitia PPDB Satuan Pendidikan wajib membentuk Tim Kurator untuk melihat keabsahan dan menilai sertifikat atau piagam penghagraan calon peserta didik baru

4. Pengumuman Hasil PPDB

a. Calon Peserta didik dinyatakan lolos seleksi, apabila:

√ Memenuhi persyaratan dan masuk dalam kuota daya tampung
b. Calon Peserta didik dinyatakan tidak lolos seleksi, apabila:
√ Tidak memenuhi persyaratan; dan atau
√ Memenuhi persyaratan, namun tidak masuk dalam kuota daya tampung (CPD Cadangan)

5. Pengumuman hasil PPDB dapat dilakukan secara daring maupun luring;

6. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin kepala sekolah dan ditetapkan melalui Keputusan kepala sekolah;

Daya Tampung dan Rombongan Belajar

a. Penentuan kuota dan daya tampung Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 merujuk pada jumlah peserta didik dan/atau rombongan yang lulus (Kelas VI atau IX) pada tahun Pelajaran 2023-2024;

b. Penetapan kuota dan daya tampung Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur Zonasi ditetapkan berdasarkan Keputusan Pemerintah Daerah (Pasal 17 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021

c. Daya tampung maksimal peserta didik per rombongan belajar

1) Jenjang PAUD/TK maksimal 25 orang;
2) Jenjang Sekolah Dasar (SD) sebanyak 28 s.d 30 orang;
3) Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 32 s.d 34 orang.

Pendaftaran Ulang

1. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah;

2. Daftar ulang dilakukan untuk memastika statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai persyaratan;

3. Sekolah menyelenggarakan daftar ulang bagi calon peserta didik yang diterima sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ogan Komering Ulu Timur;

4. Dalam hal terdapat calon peserta didik yang telah diterima, namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri dan berdampak pada timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung di isi oleh calon peserta didik Cadangan yang belum mendapatkan sekolah dengan memprioritaskan jarak terdekat sekolah dengan domisili peserta didik dalam wilayah yang ditetapkan;

5. Sekolah dilarang menerima calon peserta didik yang;

a) Tidak diumumkan sebagai peserta didik yang lolos seleksi;
b) Bukan merupakan peserta didik Cadangan sebagai pengganti calon peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri; dan
c) Tidak melakukan daftar ulang.  

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved