Penerimaan Siswa Baru
Jadwal dan Syarat Daftar PPDB OKU Timur 2024, Lengkap Dari TK, SD dan SMP
Berikut ini jadwal dan syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) OKU Timur 2024. Lengkap Dari Paud, TK, SD dan SMP
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Berikut ini jadwal dan syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) OKU Timur 2024.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten OKU Timur telah mengeluarkan surat edaran nomor: 420/0972/I.Disdikbud.OT/2024.
Di mana isinya tentang petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Untuk jenjang PAUD atau TK, SD dan SMP Kabupaten OKU Timur tahun 2024.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten OKU Timur Wakimin SPd MM mengatakan, bahwa pelaksanaan PPDB untuk jenjang SD dan SMP di Kabupaten OKU Timur dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel.
Lalu dalam proses seleksi PPDB tidak menggunakan ujian tertulis atau tes kemampuan akademik.
Kemudian untuk setiap calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB.
"Jika berdasarkan hasil seleksi PPDB, sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung. Maka sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten OKU Timur," katanya, Selasa (11/06/2024).
Lebih lanjut ia menyampaikan, dalam pelaksanaan PPDB, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan melakukan hal-hal seperti menambah jumlah rombongan belajar.
"Jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam standar nasional Pendidikan dan sekolah tidak memiliki lahan. Serta menambah ruang kelas baru," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, terkait jalur pendaftaran PPDB di Kabupaten OKU Timur meliputi zonasi, Afirmasi, Jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, prestasi.
Baca juga: Link portal-ppdb.palembang.go.id, Cek Hasil Seleksi PPDB SD dan SMP Palembang 2024
Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
Sedangkan untuk jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
"Jalur zonasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah," ucapnya.
Seleksi jalur zonasi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat kesatuan Pendidikan dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
"Apabila terdapat jarak yang sama antara tempat tinggal ke satuan pendidikan. Maka seleksi pemenuhan kuota atau daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir," bebernya.
penerimaan siswa baru
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
berita oku timur
Berita Regional
Tribunsumsel.com
128 Siswa Baru SDN 36 Talang Ubi PALI Dapat Seragam dan Alat Tulis Gratis Dari Pemerintah Desa |
![]() |
---|
Kadisdikbud OKU Timur Lakukan Sidak Kegiatan MPLS, Tegaskan Jangan Ada Bullying di Sekolah |
![]() |
---|
Kadisdikbud Tegaskan Jangan Ada Bullying dan Kekerasan Fisik Saat MPLS di OKU Timur |
![]() |
---|
Berada di Pusat Kota, Tapi SD Negeri 11 Kayu Agung OKI Hanya Mendapatkan 4 Siswa Baru |
![]() |
---|
Kisruh PPDB 2024 Tak Pengaruhi Kegiatan Belajar Mengajar, Plh Sekda Sumsel Sebut Sesuai Permendikbud |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.