Penerimaan Siswa Baru

Jadwal dan Syarat Daftar PPDB OKU Timur 2024, Lengkap Dari TK, SD dan SMP

Berikut ini jadwal dan syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) OKU Timur 2024. Lengkap Dari Paud, TK, SD dan SMP

TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten OKU Timur Wakimin SPd MM mengatakan, bahwa pelaksanaan PPDB untuk jenjang SD dan SMP di Kabupaten OKU Timur dilaksanakan secara objektif, transpara dan akuntabel. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Berikut ini jadwal dan syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) OKU Timur 2024. 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten OKU Timur telah mengeluarkan surat edaran nomor: 420/0972/I.Disdikbud.OT/2024.

Di mana isinya tentang petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Untuk jenjang PAUD atau TK, SD dan SMP Kabupaten OKU Timur tahun 2024.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten OKU Timur Wakimin SPd MM mengatakan, bahwa pelaksanaan PPDB untuk jenjang SD dan SMP di Kabupaten OKU Timur dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel.

Lalu dalam proses seleksi PPDB tidak menggunakan ujian tertulis atau tes kemampuan akademik.

Kemudian untuk setiap calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB.

"Jika berdasarkan hasil seleksi PPDB, sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi  daya tampung. Maka sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten OKU Timur," katanya, Selasa (11/06/2024).

Lebih lanjut ia menyampaikan, dalam pelaksanaan PPDB, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan melakukan hal-hal seperti menambah jumlah rombongan belajar.

"Jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam standar nasional Pendidikan dan sekolah tidak memiliki lahan. Serta menambah ruang kelas baru," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, terkait jalur pendaftaran PPDB di Kabupaten OKU Timur meliputi zonasi, Afirmasi, Jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, prestasi.

Baca juga: Link portal-ppdb.palembang.go.id, Cek Hasil Seleksi PPDB SD dan SMP Palembang 2024

Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.

Sedangkan untuk jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

"Jalur zonasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah," ucapnya.

Seleksi jalur zonasi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat kesatuan Pendidikan dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

"Apabila terdapat jarak yang sama antara tempat tinggal ke satuan pendidikan. Maka seleksi pemenuhan kuota atau daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir," bebernya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved