Berita OKU Timur

Banyak Remaja Nikah Imbas Hamil Duluan, PA Martapura Ingatkan Peran Pemerintah Cegah Pernikahan Dini

Pengadilan Agama mencatat terdapat tujuh remaja di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah karena telah hamil duluan.

TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
Humas Pengadilan Agama Kelas II Martapura Ja'far Shiddiq Sunariya SH mengungkap peran pemerintah untuk mencegah pernikahan dini yang kini marak terjadi. 

Ia juga menyampaikan, untuk upaya pencegahan terjadinya pernikahan dini ini perlu kerja sama semua pihak. Termasuk orang tua agar dapat memberikan edukasi tentang pernikahan.

Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan upaya pencegahan diantaranya, kerjasama dengan instansi Pemda OKU Timur, seperti DPPA OKU Timur, Dinkes OKU Timur dan  Dinsos OKU Timur.

"Kami sudah melakukan MoU tahun 2022 lalu, bahwasanya sebelum mendaftar perkara Pengadilan Agama. Pemohon dispensasi juga harus memperoleh surat rekomendasi dari dinas terkait," tuturnya.

Lanjutnya, surat rekomendasi tersebut dari Dinkes OKU Timur tentang kesehatan organ, DPPA OKU Timur terkait mental psikologi.

Serta meminta rekomendasi Dinsos OKU Timur untuk melihat dari ekonomi dan sosial.

"Persyaratan ini berlaku bagi siapa saja yang melakukan permohonan dispensasi nikah. Banyak juga yang mengajukan namun mengalami penolakan, kalau tidak menyertakan rekomendasi pihak-pihak instansi terkait," pungkasnya.

 


 Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved