Berita OKU Timur
DPD PGK OKU Timur Dukung Kejari Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp39,8 M, Desak Transparansi
DPD PGK OKU Timur mendukung penuh Kejari OKU Timur yang sedang mengusut dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.
Penulis: Choirul Rahman | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- DPD PGK OKU Timur mendukung penuh Kejari OKU Timur yang sedang mengusut dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.
- Dugaan penyimpangan dana dalam perkara ini mencapai Rp39,8 miliar.
- Kasus ini dinilai menjadi momentum evaluasi tata kelola dan pengawasan anggaran penyelenggaraan pemilu serta pilkada di daerah.
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA -- Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPD PGK) OKU Timur menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur yang tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur.
Dukungan tersebut disampaikan menyusul penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari OKU Timur di Kantor KPU OKU Timur pada Senin (8/6/2026).
Penggeledahan itu merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada yang nilainya mencapai Rp39,8 miliar.
Ketua DPD PGK OKU Timur, Hendrianto, menegaskan bahwa penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, dana hibah Pilkada merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi kelancaran pelaksanaan demokrasi, sehingga pengelolaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
"Kami mendukung langkah Kejari OKU Timur dalam mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. Masyarakat berhak mengetahui apakah benar terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut," kata Hendrianto, Jumat (12/6/2026).
Ia menilai langkah penyidikan yang dilakukan Kejari patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan upaya mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dugaan penyalahgunaan anggaran negara.
Meski demikian, Hendrianto mengingatkan agar seluruh pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari tahapan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti, sehingga tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
"Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan berdasarkan bukti yang ada," ujarnya.
DPD PGK OKU Timur juga menilai kasus tersebut dapat menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola anggaran penyelenggaraan pemilu dan pilkada di daerah.
Pengawasan yang ketat, transparansi penggunaan anggaran, serta akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Hendrianto menegaskan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pidana, hasil penyelidikan juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
DPD PGK OKU Timur menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan anggaran negara.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp TribunSumsel.com
| Pengoplos LPG 3 Kg ke Tabung 12 Kg di OKU Timur Terungkap, Hasilnya Diduga Dipasok ke Dapur MBG |
|
|---|
| Update Harga TBS Kelapa Sawit di OKU Timur Turun Jadi Rp2.700 per Kilogram, Petani Mengeluh |
|
|---|
| Dari Sumsel ke Panggung Nasional, Herman Deru Disebut Layak Dipertimbangkan Maju Cawapres 2029 |
|
|---|
| Sosok Cicilia Eny, ASN di OKU Timur Peraih Penghargaan Kalpataru, Ubah Sampah Jadi Berkah Lingkungan |
|
|---|
| Penyebab Sunarko, Anggota KPU OKU Timur Dipecat DKPP RI, Serumah Dengan Wanita Bukan Istri & Pungli |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/DPD-PGK-OKU-Timur-Dukung-Kejari-Usut-Dugaan-Korupsi-Dana-Hibah-Pilkada-Rp398-Miliar.jpg)