Berita OKU Timur
Banyak Remaja Nikah Imbas Hamil Duluan, PA Martapura Ingatkan Peran Pemerintah Cegah Pernikahan Dini
Pengadilan Agama mencatat terdapat tujuh remaja di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah karena telah hamil duluan.
Penulis: Choirul Rahman | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Humas Pengadilan Agama Kelas II Martapura Ja'far Shiddiq Sunariya mengatatakan, bahwa sebagian besar atau setidaknya 70 persen pengajuan dispensasi nikah ini karena perempuan sudah hamil duluan.
"Penyebab hamil duluan ini, dipicu adanya fenomena pacaran di usia sekolah. Dari fenomena pacaran itulah, para remaja putra dan putri terjerumus ke berhubungan badan. Sehingga si perempuan hamil belum pada usianya," katanya, Minggu (09/06/2024).
Lanjut kata dia, pacaran saat sekolah menjadi fenomena yang terjadi saat ini. Dimana masyarakat atau orang tua yang menyetujui anaknya untuk berpacaran.
"Jadi lingkungan masyarakat memperboleh untuk berpacaran. Dan orang berpacaran dianggap hal yang biasa di lingkungan masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut Ja'far menjelaskan, lalu terdapat penyebab lain orang tua mengajukan dispensasi nikah.
Diantaranya karena anaknya sudah putus sekolah.
Kemudian dengan pertimbangan kelamaan nganggur lebih baik menikah.
"Tapi itu sebagian kecil saja, yang paling banyak karena sudah hamil duluan," bebernya.
Selanjutnya, ada pula faktor pendidikan ini banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang edukasi pernikahan.
Bahwa untuk usia pernikahan itu seharusnya umur 19 tahun ke atas.
Lalu, penyebab pemohon mengajukan permohonan dispensasi nikah ini karena faktor ekonomi.
"Karena orang tua berpikir untuk mengurangi biaya hidup keluarga. Jadi orang tuanya memilih menikahkan anaknya," bebernya.
Pada kesempatan ini ia menerangkan bahwa ada beberapa alasan kenapa pernikahan dini ini sebaiknya dihindari.
Pertama dari segi kesehatan, anak bawah umur belum siap untuk hamil. Artinya sistem reproduksi wanita masih belum kuat.
"Lalu ada alasan pendidikan, sosial dan juga ekonomi. Artinya anak di bawah umur, secara pendidikan, sosial maupun ekonomi belum siap," terangnya.
berita oku timur
Hamil Duluan
Dispensasi Nikah
Pernikahan dini
Pengadilan Agama Martapura
Berita Regional
Tribunsumsel.com
| 5 Fakta Lansia di OKUT Tewas Ditikam saat Hendak Salat Magrib di Masjid, Pelaku Positif Narkoba |
|
|---|
| Bandar Narkoba OKU Timur Digerebek Polisi, Simpan Senpi dan 9 Amunisi, Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Tangis Keluarga Ungkap Detik-detik Mengerikan Lansia di OKU Timur Tewas Ditikam, Niat Ingin Umrah |
|
|---|
| Bersiap Salat Magrib, Lansia Tewas Ditikam Secara Brutal di Ponpes Romadhon Martapura OKU Timur |
|
|---|
| Kronologi Penusukan di Halaman Masjid Romadhon, Percakapan Singkat hingga Pelaku Diringkus 11 Menit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Banyak-Remaja-Nikah-Imbas-Hamil-Duluan-PA-Martapura-Ingatkan-Peran-Pemerintah-Cegah-Pernikahan-Dini.jpg)