Berita Palembang

Sosok Bripda F, Anggota Polres Muratara yang Hamili Pacar & Suruh Aborsi, Kasusnya Ditangani Propam

Diduga Ingkar Janji Menikah & Minta Aborsi, Oknum Polisi Polres Muratara Dilaporkan ke Polda Sumsel

Tayang:
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Polres Muratara
HAMILI PACAR - Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama. Sosok Bripda F, Anggota Polres Muratara yang Hamili Pacar & Suruh Aborsi, Kasusnya Ditangani Propam 

Ringkasan Berita:
  • Bripda F, anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara), dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) oleh pacarnya berinisial NPD (23), seorang mahasiswi asal Muratara.
  • Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan kasusnya ditangani oleh Unit PPA Polda Sumsel.
  • Selain proses di Polda Sumsel, Polres Muratara juga telah melakukan penanganan internal melalui Propam Polres Muratara.

 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Oknum polisi berinisial Bripda F yang bertugas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara) dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Laporan tersebut diajukan oleh pacarnya berinisial NPD (23), seorang mahasiswi semester akhir di salah satu perguruan tinggi di Kota Palembang yang berasal dari Kabupaten Muratara.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama membenarkan adanya anggota Polres Muratara dilaporkan ke Polda Sumsel.

"Benar mas, untuk laporan di PPA Polda (Polda Sumsel)," kata Rendi saat dihubungi wartawan Tribunsumsel.com, Minggu (14/6/2026).

Rendi menegaskan meski kasusnya dilaporkan ke Polda Sumsel, kasus tersebut juga ditangani di Polres Muratara.

"Untuk di polres juga sudah di tangani oleh propam polres," ungkapnya.

Baca juga: Diduga Ingkar Janji Menikah & Minta Aborsi, Oknum Polisi Polres Muratara Dilaporkan ke Polda Sumsel

Lapor Polda Sumsel

Seorang oknum anggota Polri berinisial F (22) dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Laporan tersebut dibuat oleh DN (23), warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Korban mengaku mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh terlapor setelah dijanjikan akan dinikahi.

Peristiwa yang dilaporkan itu disebut terjadi di sebuah hotel di Jalan Radial, Kelurahan 26 Ilir I, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 00.05 WIB.

Kepada petugas piket pengaduan, DN menjelaskan bahwa dirinya dan terlapor menjalin hubungan asmara.

Sebelum kejadian, terlapor menjemput korban di tempat kos dengan alasan mengajak makan malam.

Namun, korban justru diajak menuju sebuah hotel di Jalan Radial.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved