Berita OKU Timur

Banyak Remaja Nikah Imbas Hamil Duluan, PA Martapura Ingatkan Peran Pemerintah Cegah Pernikahan Dini

Pengadilan Agama mencatat terdapat tujuh remaja di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah karena telah hamil duluan.

Tayang:
TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
Humas Pengadilan Agama Kelas II Martapura Ja'far Shiddiq Sunariya SH mengungkap peran pemerintah untuk mencegah pernikahan dini yang kini marak terjadi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Upaya pencegahan terjadinya pernikahan dini perlu adanya peran dari pemerintah daerah.

Selain itu, Pengadilan Agama (PA) Kelas II Martapura membagikan upaya-upaya pencegahan pernikahan dini.

Di mana di Kabupaten OKU Timur untuk Dispensasi Kawin (DK) per Januari sampai Mei terdapat tujuh remaja dibawah umur yang mengajukan disebabkan karena telah hamil duluan.

Melihat hal tersebut Humas Pengadilan Agama Kelas II Martapura Ja'far Shiddiq Sunariya SH mengatakan, bahwa terkait DK ini pihaknya berharap banyaknya peran Pemerintah Daerah OKU Timur.

Baik dari tingkat paling kecil yakni RT atau RW sampai dengan tingkat terbesar yakni pemerintah daerah itu sendiri.

"Di mana agar dapat sama sama melakukan upaya pencegahan agar masyarakat OKU Timur terhindar dari pernikahan dini tersebut," katanya, Senin (10/06/2024).

Baca juga: Buka Latber Kontes Kambing dan Domba, Bupati OKU Timur Lanosin Sebut Meningkatkan Semangat Peternak

Lebih lanjut ia menyampaikan, adapun upaya pencegahan terjadinya pernikahan dini yakni, pertama menyediakan pendidikan formal memadai.

"Karena ketika anak-anak perempuan dan laki-laki mendapatkan kesempatan akses pendidikan formal yang memadai. Maka pernikahan dini dapat dicegah," ujarnya. 

Lalu yang kedua pentingnya sosialisasi tentang pendidikan seks, ketiga memberdayakan masyarakat agar lebih paham bahaya pernikahan dini.

"Hal ini bisa melalui keluarga, tingkat RT atau RW sampai dengan kelurahan atau desa mapun tingkat kecamatan," bebernya. 

Selanjutnya keempat meningkatkan peran pemerintah (terutama peran pemerintah daerah setempat).

Lalu yang terakhir tidak kalah penting meningkatkan edukasi dan pemberdayaan perempuan karena edukasi perempuan tinggi.

"Harapannya dengan adanya pendidikan terkait bahaya penikahan dini supaya lebih melek tentang kesehatan. Sehingga mampu menentukan untuk menunda pernikahan ataupun kehamilan," pungkasnya. 
 
 Pelajar Ajukan Dispensasi Nikah

Pada bulan Januari hingga Mei 2024, terdapat tujuh pasangan di bawah umur di Kabupaten OKU Timur yang mengajukan Dispensasi Kawin (DK) ke Pengadilan Agama Kelas II Martapura.

Dimana alasan mereka memilih nikah di bawah umur, sebagian besar disebabkan karena sudah hamil duluan atau hamil sebelum nikah.

Humas Pengadilan Agama Kelas II Martapura Ja'far Shiddiq Sunariya mengatatakan, bahwa sebagian besar atau setidaknya 70 persen pengajuan dispensasi nikah ini karena perempuan sudah hamil duluan.

"Penyebab hamil duluan ini, dipicu adanya fenomena pacaran di usia sekolah. Dari fenomena pacaran itulah, para remaja putra dan putri terjerumus ke berhubungan badan. Sehingga si perempuan hamil belum pada usianya," katanya, Minggu (09/06/2024).

Lanjut kata dia, pacaran saat sekolah  menjadi fenomena yang terjadi saat ini. Dimana masyarakat atau orang tua yang menyetujui anaknya untuk berpacaran.

"Jadi lingkungan masyarakat memperboleh untuk berpacaran. Dan orang berpacaran dianggap hal yang biasa di lingkungan masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut Ja'far menjelaskan, lalu terdapat penyebab lain orang tua mengajukan dispensasi nikah.

Diantaranya karena anaknya sudah putus sekolah.

Kemudian dengan pertimbangan kelamaan nganggur lebih baik menikah.

"Tapi itu sebagian kecil saja, yang paling banyak karena sudah hamil duluan," bebernya.

Selanjutnya, ada pula faktor pendidikan ini banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang edukasi pernikahan.

Bahwa untuk usia pernikahan itu seharusnya umur 19 tahun ke atas.

Lalu, penyebab pemohon mengajukan permohonan dispensasi nikah ini karena faktor ekonomi.

"Karena orang tua berpikir untuk mengurangi biaya hidup keluarga. Jadi orang tuanya memilih menikahkan anaknya," bebernya.

Pada kesempatan ini ia menerangkan bahwa ada beberapa alasan kenapa pernikahan dini ini sebaiknya dihindari.

Pertama dari segi kesehatan, anak bawah umur belum siap untuk hamil. Artinya sistem reproduksi wanita masih belum kuat.

"Lalu ada alasan pendidikan, sosial dan juga ekonomi. Artinya anak di bawah umur, secara pendidikan, sosial maupun ekonomi belum siap," terangnya.

Ia juga menyampaikan, untuk upaya pencegahan terjadinya pernikahan dini ini perlu kerja sama semua pihak. Termasuk orang tua agar dapat memberikan edukasi tentang pernikahan.

Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan upaya pencegahan diantaranya, kerjasama dengan instansi Pemda OKU Timur, seperti DPPA OKU Timur, Dinkes OKU Timur dan  Dinsos OKU Timur.

"Kami sudah melakukan MoU tahun 2022 lalu, bahwasanya sebelum mendaftar perkara Pengadilan Agama. Pemohon dispensasi juga harus memperoleh surat rekomendasi dari dinas terkait," tuturnya.

Lanjutnya, surat rekomendasi tersebut dari Dinkes OKU Timur tentang kesehatan organ, DPPA OKU Timur terkait mental psikologi.

Serta meminta rekomendasi Dinsos OKU Timur untuk melihat dari ekonomi dan sosial.

"Persyaratan ini berlaku bagi siapa saja yang melakukan permohonan dispensasi nikah. Banyak juga yang mengajukan namun mengalami penolakan, kalau tidak menyertakan rekomendasi pihak-pihak instansi terkait," pungkasnya.

 


 Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved