Berita OKU Timur
Banyak Remaja Nikah Imbas Hamil Duluan, PA Martapura Ingatkan Peran Pemerintah Cegah Pernikahan Dini
Pengadilan Agama mencatat terdapat tujuh remaja di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah karena telah hamil duluan.
Penulis: Choirul Rahman | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Upaya pencegahan terjadinya pernikahan dini perlu adanya peran dari pemerintah daerah.
Selain itu, Pengadilan Agama (PA) Kelas II Martapura membagikan upaya-upaya pencegahan pernikahan dini.
Di mana di Kabupaten OKU Timur untuk Dispensasi Kawin (DK) per Januari sampai Mei terdapat tujuh remaja dibawah umur yang mengajukan disebabkan karena telah hamil duluan.
Melihat hal tersebut Humas Pengadilan Agama Kelas II Martapura Ja'far Shiddiq Sunariya SH mengatakan, bahwa terkait DK ini pihaknya berharap banyaknya peran Pemerintah Daerah OKU Timur.
Baik dari tingkat paling kecil yakni RT atau RW sampai dengan tingkat terbesar yakni pemerintah daerah itu sendiri.
"Di mana agar dapat sama sama melakukan upaya pencegahan agar masyarakat OKU Timur terhindar dari pernikahan dini tersebut," katanya, Senin (10/06/2024).
Baca juga: Buka Latber Kontes Kambing dan Domba, Bupati OKU Timur Lanosin Sebut Meningkatkan Semangat Peternak
Lebih lanjut ia menyampaikan, adapun upaya pencegahan terjadinya pernikahan dini yakni, pertama menyediakan pendidikan formal memadai.
"Karena ketika anak-anak perempuan dan laki-laki mendapatkan kesempatan akses pendidikan formal yang memadai. Maka pernikahan dini dapat dicegah," ujarnya.
Lalu yang kedua pentingnya sosialisasi tentang pendidikan seks, ketiga memberdayakan masyarakat agar lebih paham bahaya pernikahan dini.
"Hal ini bisa melalui keluarga, tingkat RT atau RW sampai dengan kelurahan atau desa mapun tingkat kecamatan," bebernya.
Selanjutnya keempat meningkatkan peran pemerintah (terutama peran pemerintah daerah setempat).
Lalu yang terakhir tidak kalah penting meningkatkan edukasi dan pemberdayaan perempuan karena edukasi perempuan tinggi.
"Harapannya dengan adanya pendidikan terkait bahaya penikahan dini supaya lebih melek tentang kesehatan. Sehingga mampu menentukan untuk menunda pernikahan ataupun kehamilan," pungkasnya.
Pelajar Ajukan Dispensasi Nikah
Pada bulan Januari hingga Mei 2024, terdapat tujuh pasangan di bawah umur di Kabupaten OKU Timur yang mengajukan Dispensasi Kawin (DK) ke Pengadilan Agama Kelas II Martapura.
Dimana alasan mereka memilih nikah di bawah umur, sebagian besar disebabkan karena sudah hamil duluan atau hamil sebelum nikah.
berita oku timur
Hamil Duluan
Dispensasi Nikah
Pernikahan dini
Pengadilan Agama Martapura
Berita Regional
Tribunsumsel.com
| 5 Fakta Lansia di OKUT Tewas Ditikam saat Hendak Salat Magrib di Masjid, Pelaku Positif Narkoba |
|
|---|
| Bandar Narkoba OKU Timur Digerebek Polisi, Simpan Senpi dan 9 Amunisi, Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Tangis Keluarga Ungkap Detik-detik Mengerikan Lansia di OKU Timur Tewas Ditikam, Niat Ingin Umrah |
|
|---|
| Bersiap Salat Magrib, Lansia Tewas Ditikam Secara Brutal di Ponpes Romadhon Martapura OKU Timur |
|
|---|
| Kronologi Penusukan di Halaman Masjid Romadhon, Percakapan Singkat hingga Pelaku Diringkus 11 Menit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Banyak-Remaja-Nikah-Imbas-Hamil-Duluan-PA-Martapura-Ingatkan-Peran-Pemerintah-Cegah-Pernikahan-Dini.jpg)