DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Otto Hasibuan Turun Tangan Dampingi Sudirman Terpidana Kasus Vina, Cium Kejanggalan 2 DPO Fiktif

Pengacara kondang Otto Hasibuan akhirnya turun tangan memberikan bantuan hukum terhadap Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Intens Investigasi
Pengacara kondang Otto Hasibuan (kiri) turun tangan memberikan bantuan hukum terhadap Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

Otto melanjutkan, dalam pertemuan dengan pihak keluarga Sudirman serta Titin, pihaknya menanyakan di mana saat ini Sudirman berada.

Namun pihak keluarga belum mengetahui pasti karena kabarnya sempat dibawa ke Polda Jabar untuk dimintai keterangan.

Oleh karena itu, Otto akan lebih dulu mencari keberadaan Sudirman dan berbicara secara langsung dengan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon itu.

"Nanti kami akan cek juga apakah dia berada di lapas atau berada di tempat lain. Menurut kami kalau dia ada di tempat lain itu tidak tepat, pasti ada sesuatu hal yang kurang sesuai dengan hukum," kata Otto.

DPN Peradi akan segera membentuk tim untuk menangani perkara yang menimpa Sudirman. Kemungkinan akan melibatkan tim dari PBH Peradi Pusat, DPC Peradi Bandung dan DPC Peradi Cirebon.

Cium Kejanggalan

Lebih lanjut, Otto Hasibuan juga menyoroti banyak kejanggalan dalam penanganan perkara pembunuhan Vina dan Eky yang melibatkan Sudirman, dkk.

Salah satu yang paling mencolok, yakni dalam dakwaan atau putusan disebutkan bahwa pelaku pembunuhan Vina dan Ekky sebanyak 11 orang, 8 orang sudah divonis dan tiga orang dinyatakan buron.

Namun belakangan, dua DPO yang buronan selama 8 tahun justru dihapuskan, hingga polisi menangkap Pegi alias Perong pada 21 Mei 2024.

“Kalau Andi dan Dani fiktif, maka cerita yang ada dakwaan ini fiktif. Kalau ini fiktif, berarti ini perkaranya menjadi fiktif. Karena ada peran orang, yakni Andi dan Dani tapi ternyata orangnya tidak ada. Bagaimana ini bisa terjadi?," katanya mempertanyakan.

Andi dan Dani juga berperan membawa mayat Vina dan Ekky ke jembatan flyover. Tak hanya itu, hasil autopsi kedua jenazah tersebut tidak menjadi pertimbangan majelis hakim pengadilan.

"Dalam hasil autopsi, kedua korban mengalami luka memar dan lebam. Namun, dalam dakwaan disebutkan korban mengalami luka tusuk senjata tajam seperti samurai. Ini hal-hal yang kami lihat, untuk upaya kami mengajukan peninjauan kembali (PK), tapi kami harus meneliti lebih dalam, ini baru analisis secara hukum bahwa ini keanehan sangat luar biasa kalau betul faktanya seperti itu," papar Otto Hasibuan.

Baca juga: Ini Kata Otto Hasibuan Diutus Hotman Paris Jadi Pengacara Pegi, Akui Kasus Vina Mirip Jessica Wongso

Sementara itu, Otto menambahkan bahwa berdasarkan keterangan keluarga, Sudirman yang sudah menjadi terdakwa pembunuhan Vina itu diindikasi memiliki keterbelakangan mental.

Menurut Otto jika memang Sudirman memiliki keterbelakangan mental, berarti terpidana bisa dibebaskan.

"Karena menurut mereka ini Sudirman ini kata mereka tadi istilah idiot sebenarnya, ya begitu istilahnya kali ya? Kurang, di bawah rata-rata, katanya," ucapnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved