DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Otto Hasibuan Turun Tangan Dampingi Sudirman Terpidana Kasus Vina, Cium Kejanggalan 2 DPO Fiktif

Pengacara kondang Otto Hasibuan akhirnya turun tangan memberikan bantuan hukum terhadap Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Intens Investigasi
Pengacara kondang Otto Hasibuan (kiri) turun tangan memberikan bantuan hukum terhadap Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

"Saya tidak mengatakan Pegi bersalah atau tidak bersalah. Yang jelas katanya Pegi adalah tersangka DPO yang tertangkap. Apakah benar atau tidak no comment," kata Hotman Paris dalam unggahannya di Instagram.

"Namun masyarakat benar-benar ingin tahu aspek hukumnya secara mendalam. Maka diperlukan pengacara bereputasi tinggi, bukan pengacara nimbrung, bukan pengacara yang sering dipecat oleh kliennya.

Hotman Paris mengusulkan agar eks tim pengacara Prabowo di MK yaitu Yusril (Ihza Mahendra) dan Otto Hasibuan agar berkenan menjadi pengacara Pegi agar benar-benar terbuka kasus ini supaya masyarakat luas mendapatkan jawabannya," imbuhnya.

Kehadiran pengacara hebat seperti Otto Hasibuan dan Yusril Ihza Mahendra dianggap Hotman sangat penting untuk membongkar kejanggalan kasus Vina.

Hotman kembali menegaskan jika dirinya tidak ingin ada oknum pengacara yang memanfaatkan mencari popularitas ditengah kasus tesebut.

"Untuk membuktikan Pegi bersalah atau tidak kita butuh pengacara bereputasi tinggi, bukan pengacara murahan. Jangan sampai libatkan pengacara-pengacara moral pinggiran yang sering dipecat kliennya, yang sering minta duit sama kliennya sana sini pasang kaki dua. Karena mulai banyak pengacara nimbrung mau ngetop seperti Hotman," papar Hotman.

Peran Sudirman Dalam Berkas Tuntutan

Peran Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Perbuatan sadis yang dilakukan Sudirman itu tertuang dalam berkas tuntutan Rifaldy dkk.

Sudirman didakwa ikut memukuli Eky hingga menyetubuhi Vina.

Kasus yang menimpa Sudirman dan terpidana lainnya kembali mencuat setelah kisah sang korban, Vina dan pacarnya Eki diangkat ke layar lebar dan saat ini sudah ditonton 3,8 juta kali.

Dalam perjalanannya, kasus tersebut menjadi perbincangan hangat lantaran masih ada 3 pelaku yang belum tertangkap.

Namun belakangan mencuat, kedelapan terpidana ini, disebut merupakan korban salah tangkap dan beda kasus.

Tim kuasa hukum para terpidana pun menyampaikan kejanggalan-kejanggalan kasus tersebut, khususnya kejanggalan yang terjadi di fakta persidangan.

Salah satunya, penangkapan yang dilakukan terhadap pelaku bernama Sudirman.

"Sudirman baru pulang dari rumah kakaknya dan ditangkap saat hendak masuk ke gang rumahnya," kata Titin. Dikutip dari TribunJabar.id, Senin (20/5/2024).

Penangkapan para kliennya ini, menurut Titin, bermula dari informasi dua warga, Dede dan Aep, yang mengaku melihat keributan di lokasi kejadian.

"Namun, Dede dan Aep tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," ujarnya.

Adapun, Sudirman telah divonis seumur hidup dan kini sudah menjalani hukuman selama kurang lebih 8 tahun.

(*)

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved