DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Polda Jabar Sebut Hasil Identifikasi Wajah Pegi 90 Persen Identik Sidang Praperadilan Kasus Vina
Pihak Polda Jabar menyampaikan alat bukti kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon tahun 2016, sebut pencocokan wajah Pegi Setiawan dan Tersangka identik
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Sejumlah alat bukti Pegi Setiawan terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon tahun 2016 silam diungkap pihak kepolisian.
Polda Jabar menyampaikan hal tersebut dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, (2/7/2024).
Dari hasil identifikasi wajah, polisi menemukan wajah Pegi memiliki kemiripan diatas 90 persen identik dengan data demografi dan biometrik tersangka asli.
Menurut Tim Hukum Polda Jabar, kesimpulan itu didapatkan penyidik bersama Ahli Ihnafis Eko Yubintoro lewat metode face comperation yang menggunakan data Disdukcapil.
"Melakukan metode pencocokan wajah face comperation 1:1 dengan hasil diatas 90 persen yaitu identik dengan foto wajah orang yang telah diamankan dengan barang bukti.Dari hasil identifikasi wajah didapatkan kemiripan 90 persen identik dengan data demografi dan biometrik perbandingan 12, persamaan sidik jari dan database KTP elektrik Dukcapil," ujar Tim Hukum Polda Jabar.
Pihak kepolisian mengatakan jika dari bukti tersebut, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
Oleh sebab itu Polda Jabar meminta hakim menolak pra peradilan yang dilayangkan pihak Pegi Setiawan.

Kuasa Hukum Polda Jabar Berdebat dengan Saksi Ahli
Sementara, ahli hukum pidana Suhandi Cahaya yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan sebagai saksi ahli, sempat berdebat dengan kuasa hukum Polda Jawa Barat dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, Rabu (3/7/2024).
Perdebatan keduanya terkait dengan sah tidaknya proses penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan, tersangka pembunuh Vina dan Eki di tahun 2016.
Salah satu kuasa hukum Polda Jabar menanyakan kepada Suhandi tentang kriteria apa yang menjadikan sebuah penangkapan sah atau tidak berdasarkan KUHAP.
"Penangkapan yang dilakukan oleh penyidik dilakukan setelah gelar kasus, lalu ditetapkan jadi tersangka maka ditangkap," jawab Suhandi dilansir dari Kompas.com.
"Bukan ditangkap dulu lalu di gelar perkara belakangan," tambah Suhandi.
Kemudian, kuasa hukum Polda Jabar mengajukan kembali pertanyaan serupa kepada Suhandi Cahaya, soal sah tidaknya penangkapan yang dilakukan oleh penyidik.
Susno Duadji Curiga Aep Pelaku Sebenarnya Kasus Pembunuhan Vina, Singgung Soal Daftar Nama Terpidana |
![]() |
---|
Pengakuan Indra Saksi Baru Kasus Vina Cirebon, Sempat Intip Para Terpidana Tidur di Rumah Pak RT |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Pol Purn Siswandi Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Eks Jenderal Turun Tangan Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Dalam Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Pak RT Abdul Pasren Ancam Balik Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Buntut Dilaporkan ke Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.