DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Otto Hasibuan Turun Tangan Dampingi Sudirman Terpidana Kasus Vina, Cium Kejanggalan 2 DPO Fiktif

Pengacara kondang Otto Hasibuan akhirnya turun tangan memberikan bantuan hukum terhadap Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Intens Investigasi
Pengacara kondang Otto Hasibuan (kiri) turun tangan memberikan bantuan hukum terhadap Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

"Dicek juga atau diperiksa kepada psikiater apakah betul-betul ini adalah memang orang yang cacat bertindak atau tidak berarti kita harus lihat di harus diberikan kebebasan untuk memilih advocatnya," terangnya.

Awalnya Isyaratkan Dampingi Pegi Setiawan

Sebelumnya, Hotman Paris mengusulkan pengacara Otto Hasibuan dan juga Yusril supaya berkenan menjadi kuasa hukum dari Pegi Setiawan alias Perong.

Polemik Pegi Setiawan alias Perong yang disebut-sebut bukan pelaku sebenarnya dari DPO kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon 2016 lalu masih menjadi perdebatan.

Hotman Paris mengharapkan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky ini bisa terbuka secara gamblang siapa sebenarnya pembunuh Vina dan Eky.

Awalnya, Otto Hasibuan mengisyaratkan sepakat mendampingi Pegi Setiawan diduga pelaku pembunuhan Vina yang ditangkap.

Menurut Otto, kasus dugaan salah tangkap ini juga bak memiliki kesamaan dengan kasus kopi sianida kliennya, Jessica Wongso atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Mirna.

"Ini suatu proses hukum yang harus diperhatikan karena bukan kali ini saja, di kasusnay Jessica Wongso juga sudah terjadi seperti ini, nah sekarang terjadi lagi dikasus Vina," kata Otto Hasibuan, dilansir dari Youtube Intens Investigasi, Selasa, (4/6/2024).

Mertua Jessica Mila ini menyebut apabila pelaku terang-terangan berani menyatakan tidak bersalah, seharusnya kembali diusut.

Ditambah lagi dengan kemunculan sejumlah saksi yang kerap memberikan keterangan berbeda.

"Maraknya pemberitaan Pegi tidak mengaku tidak bersalah, saya hanya melihat dari televisi, kalau dia berani mengatakan tidak bersama ya harus kita usut dimana tidak bersalahnya," ungkap Otto.

"Ini kalau alibi tidak bisa dibuktikan, dia harus dibebaskan, nah ini ketiga alibi betul-betul strong gak, ini juga sama dengan kasus yang saya tangani kasus Joni Sumbiring tahun 83 juga alibi," sambungnya.

"Saya rasa tanpa perlu presiden Jokowi bicara pun, Kapolri seharusnya juga sudah bertindak, tapi setelah pak Jokowi menyatakan kasus ini harus diusut, ya mari kita usut, yang benar kita katakan benar, yang salah kita katakan salah," terangnya.

Baca juga: Liga Akbar Teman Eky Disebut Kuasa Hukum Pegi Buat Keterangan Palsu, Diarahkan Tandatangani BAP

Diberitakan sebelumnya, Pegi membantah keras dugaan dirinya ditangkap sebagai pelaku pembunuh Vina dan Eki pada 2016, saat rilis di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Hotman Paris mengusulkan pengacara Otto Hasibuan dan Yusril supaya berkenan menjadi kuasa hukum dari Pegi Setiawan alias Perong.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved