Berita OKI

Pedagang Resah, Tarif Retribusi di Pasar Kayuagung Naik Berkali-kali Lipat Padahal Pasar Sedang Sepi

Kenaikan tersebut memicu keresahan dikalangan para pedagang Pasar Kayuagung yang merasa keberatan atas aturan tarif retribusi yang baru. 

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Winando Davinchi
Kondisi di Pasar Kayugaung - Tarif retribusi menjadi naik berkali-kali lipat, pedagang pasar Kayuagung potes ditengah kondisi pasar sedang sepi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Dinas Perdagangan Kabupaten OKI mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai pembayaran kewajiban retribusi di pasar Kayuagung. 

Adapun isi dari surat edaran terkait kenaikan tarif retribusi pelayanan pasar hingga pungutan tambahan tarif retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha (sewa kios). 

Kenaikan tersebut memicu keresahan dikalangan para pedagang Pasar Kayuagung yang merasa keberatan atas aturan tarif retribusi yang baru. 

Santi, salah satu pedagang baju yang ada di Pasar Shopping Kayuagung menyebut edaran mengenai pungutan tambahan tarif retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha pada pasar diinfokan pada pekan lalu. 

"Seminggu yang lalu ada pihak UPT Pasar Kayuagung mensosialikan adanya biaya retribusi tambahan tahunan," ungkapnya saat dikonfirmasi pada Senin (3/6/2024) sore.

Disebutkan dalam edaran tersebut jika sewa kios dan ruko pertahun tipe 1 sebesar Rp 1,4 juta, tipe 2 sebesar Rp 1,7 juta, kios tipe 3 sebesar Rp 2 juta.

Sewa Kios PKK pertahun Rp 3,5 juta dan sewa lokasi untuk ATM ukuran 2x2 meter Rp 18 juta.

"Padahal sebelum ini, biaya retribusi pasar cuma perihal biaya keamanan, retribusi  harian dan biaya lain-lain. Kurang lebih setahun keluar biaya sekitar Rp 850 ribu," tuturnya. 

Baca juga: Serius Maju di Pilkada OKI 2024, Muchendi Mahzareki Fokus Cari Partai Koalisi

Baca juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pj Bupati OKI Ajak ASN Terapkan Dalam Kehidupan Bermasyarakat

Dengan adanya kenaikan tarif baru bahkan hingga berkali-kali lipat, para pedagang merasa sangat terbebani dan meminta dinas terkait untuk mengkaji ulang aturan tersebut. 

"Pasar tradisional sekarang ini tidak seramai jaman dahulu. Sekarang pasar sepi pembeli, karena daya saing Pasar shoping Kayuagung kalah dengan penjual online,"

"Sekarang ini malah ada retribusi tambahan, ditambah sifatnya wajib bayar. Rasanya berat buat bayar," terang Santi. 

Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perdagangan OKI, Alamsyah melalui Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, M. Iqbal Rasyid membenarkan adanya surat edaran tersebut.

"Surat edaran (SE) tersebut dikeluarkan sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)," katanya. 

Ditambahkan, pedagang tidak lagi membayar retribusi lainnya kecuali bayar retribusi harian sebesar Rp 3.000, untuk retribusi lainnya tidak ada lagi.

"Jadi nanti pedagang hanya bayar sewa pertahun sesuai Perda," pungkasnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved