Warga Ditolak Pakai BPJS KIS

PILU Korban Tersengat Listrik di Banyuasin Ditolak Pakai BPJS-KIS, Dianggap Kecelakaan Kerja

Fajar (51) warga Banyuasin korban tersengat listrik tak bisa berobat pakai BPJS-KIS karena dianggap kecelakaan kerja.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/M.ARDIANSYAH
DIBESUK -- Camat Talang Kelapa Salinan ketika mengobrol dengan Fajar, Kamis (2/10/2025). Fajar ditolak berobat menggunakan BPJS-KIS untuk mengobati lukanya akibat tersengat aliran listrik saat memperbaiki atas rumahnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN -- Fajar (51), warga Komplek Griya Asri Blok HI No.14 RT 031 RW 005 Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Sumsel, hanya bisa terbaring lemas di tempat tidur setelah mengalami insiden tersetrum saat memperbaiki atap rumahnya.

Akibat kejadian itu, bapak tiga anak ini harus kehilangan tangan kanannya.

Lebih parah lagi, tangan kirinya juga terancam diamputasi karena ikut terkena dampak setruman listrik.

Pilunya, pria yang sebelumnya bekerja sebagai buruh lepas tersebut, tak bisa berobat menggunakan BPJS-KIS miliknya. Sebab kejadian yang dimilikinya dianggap kecelakaan kerja. 

Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk memberikan akses layanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin dan tidak mampu di Indonesia

Saat ditemui di rumahnya, Fajar berusaha tegar meski menahan sakit. Ia menceritakan kronologi kejadian tersebut kepada Camat Talang Kelapa, Salinan.

Peristiwa nahas itu terjadi pada 26 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Wanita Pegawai Rumah Makan Hilang di Sungai Musi Palembang, Diduga Terpeleset Saat Mandi

Ketika sedang memperbaiki atap rumah, Fajar tanpa sengaja tersengat listrik hingga membuat bagian tangan dan kakinya terbakar.

“Saat itu saya sudah tidak sadar lagi, Pak Camat. Tahu-tahu sudah di rumah sakit, dan sadar tangan kanan sudah dipotong,” ujar Fajar, Kamis (2/9/2025).

Keluarga yang panik langsung membawa Fajar ke RSUD Sukajadi. Karena luka bakar cukup parah, ia kemudian dirujuk ke rumah sakit di Palembang.

Namun, masalah baru muncul saat pihak rumah sakit menyatakan BPJS-KIS tidak dapat digunakan.

Kejadian yang dialami Fajar dikategorikan sebagai kecelakaan kerja, sehingga pembiayaan harus ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Fajar yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tidak memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Setelah selesai operasi, ternyata kata pihak rumah sakit tetap harus bayar sendiri. Sudah ada di sistem, kecelakaan kerja, jadi harus pakai BPJS Ketenagakerjaan. Suami saya tidak punya, jadi terpaksa bayar sendiri,” kata Yanti, istri Fajar.

Beruntung, keluarga dapat mengurus surat keterangan tidak mampu sehingga Fajar bisa keluar dari rumah sakit.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved