Berita Muba
Dalam Sehari, 3 Pengedar Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Polres Muba, Bukti Sabu & Ekstasi Disita
Satuan Reserse Narkoba Polres Muba bergerak cepat membekuk sekaligus tiga pengedar narkoba di lokasi berbeda hanya dalam kurun satu hari.
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) bergerak cepat membekuk sekaligus tiga pengedar narkoba di lokasi berbeda hanya dalam kurun satu hari.
Ketiganya ditangkap Kamis (25/9/2025) setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Kabupaten Muba.
Kasat Narkoba Polres Muba Iptu Budi Mulya melalui Kasi Humas Iptu S Hutahean menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap Andriansyah (25), warga Kelurahan Balai Agung, Sekayu. Ia diringkus di kontrakannya di Desa Mangsang, Bayung Lencir, sekitar pukul 17.30 WIB.
"Dari lokasi itu pihaknya menemukan satu paket sabu seberat 4,54 gram, sembilan butir pil berlogo Transformers seberat 3,93 gram, timbangan digital, dan sebuah telepon genggam,"ungkap S Hutahean, Kamis (2/10/2025).
Baca juga: Pelajar SMA di Lubuklinggau Ditangkap Polisi, Positif Narkoba dan Jadi Pengedar, Ternyata Sejak SMP
Tak berselang lama, sekitar pukul 18.00 WIB, giliran Candra Irawan (23) yang diamankan di pondok miliknya di Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir.
Dari tangan pria asal Kecamatan Tungkal Jaya ini, polisi menyita 16 paket sabu dengan berat 3,32 gram yang disembunyikan di bawah tumpukan kayu.
Malam harinya, sekitar pukul 21.00 WIB tim kembali melakukan penangkapan terhadap Sandi Syahputra (32), warga Kelurahan Balai Agung, Sekayu.
Ia dibekuk saat sedang duduk di depan rumahnya di Komplek Serasan Sekate.
"Dari penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan dua plastik klip besar berisi 10 paket sabu seberat 3,17 gram serta satu skop plastik,"ungkapnya.
Lanjutnya, pelaku diamankan di lokasi berbeda pada hari yang sama. Dari mereka, kami mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu maupun pil ekstasi.
"Para tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Muba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,"jelasnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas narkoba.
"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya. Jangan sekali-kali mencoba-coba, apalagi terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Mari bersama-sama kita jaga generasi muda Muba agar terhindar dari bahaya narkoba," imbaunya.
Baca berita menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Berawal dari Keributan di Rumah Makan, Pria di Muba Ditangkap Polisi Simpan Senpi dan Sajam |
![]() |
---|
Andika Mahesa Sukses Meriahkan Malam Pembukaan Muba Expo 2025, Bawakan Lagu Hits Kangen Band |
![]() |
---|
Dilantik Herman Deru, Toha Tohet Jabat Ketua DPD NasDem Muba 2025-2029, Siap Bidik 15 Kursi DPRD |
![]() |
---|
Nomor Kontak Homevisit GERCUS dari Dinkes Muba, Pasien Bisa Dirawat di Rumah |
![]() |
---|
2.563 PPPK Pemkab Muba Dilantik, Toha Minta Pelayanan Terbaik ke Masyarakat, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.