Breaking News

Penerimaan Siswa Baru

Jadwal PPDB SD-SMP Palembang 2024 Jalur Zonasi, Lengkap Syarat Khusus dan Batas Usia

Inilah Jadwal PPPD SD-SMP Palembang 2024 jalur zonasi, lengkap dengan syarat khusus dan batas usia bagi peserta. 

TRIBUN SUMSEL
Berikut ini Jadwal PPDB SD-SMP Palembang 2024 Jalur Zonasi, Lengkap Syarat Khusus dan Batas Usia. 

Persyaratan bukti kelulusan pada satuan pendidikan sebelumnya harus dibuktikan dengan:

a. ijazah atau

b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Calon peserta didik baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:

a. batas usia dan

b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan

Penentuan Persentase Daya Tampung Setiap Jalur Zonasi PPDB

Jalur Zonasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam 1 (satu) zona selama minimal 1 (satu) tahun.

Jalur zonasi terdiri atas:

1) jalur zonasi SD sebesar 80 persen (delapan puluh persen) dari daya tampung sekolah. 

2) jalur zonasi SMP sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari daya tampung sekolah.

Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Palembang.

Cara Daftar Mekanisme Daring

a. Pendaftaran PPDB dilakukan dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman
https://portal-ppdb.palembang.go.id.

b. Pemerintah Kota Palembang menyediakan layanan pendampingan bagi calon peserta didik yang tidak mampu mengakses pendaftaran PPDB secara daring. Layanan ini disediakan di
lingkungan sekolah atau Dinas Pendidikan Kota Palembang melalui pembentukan posko PPDB.

Layanan pendampingan dimaksud berupa:
1) akses laman PPDB
2) pembuatan akun akses laman PPDB dan
3) unggah dokumen persyaratan pendaftaran PPDB.

Cara Daftar Mekanisme Luring

a. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

b. Fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a diserahkan kepada panitia PPDB di sekolah tempat calon peserta didik mendaftar dan memperlihatkan dokumen aslinya.

c. Fotokopi dokumen yang belum ditandatangani secara elektronik harus dilegalisasi oleh instansi terkait.

d. Dinas Pendidikan Kota Palembang membuat posko informasi
pendaftaran PPDB di tingkat daerah.

e. Kepala sekolah membuat posko informasi pendaftaran PPDB di tingkat sekolah.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved