Penerimaan Siswa Baru

Jadwal PPDB SD-SMP Palembang 2024 Jalur Zonasi, Lengkap Syarat Khusus dan Batas Usia

Inilah Jadwal PPPD SD-SMP Palembang 2024 jalur zonasi, lengkap dengan syarat khusus dan batas usia bagi peserta. 

TRIBUN SUMSEL
Berikut ini Jadwal PPDB SD-SMP Palembang 2024 Jalur Zonasi, Lengkap Syarat Khusus dan Batas Usia. 

c. Perubahan data pada Kartu Keluarga (KK) yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf b, antara lain:

1) penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik)
2) pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah) atau
3) Kartu Keluarga (KK) hilang atau rusak.

d. Dalam hal terdapat perubahan data pada Kartu Keluarga (KK),
maka harus disertakan:

1) Kartu Keluarga (KK) yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau
rusak atau

2) surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila Kartu Keluarga (KK) hilang.

e. Dalam hal perubahan Kartu Keluarga (KK) karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada Kartu Keluarga (KK) tersebut.

f. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK) harus sama dengan nama orangtua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau Kartu Keluarga (KK) sebelumnya.

g. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka Kartu Keluarga (KK) terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga (KK) terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.

h. Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam Kartu Keluarga (KK), Dinas Pendidikan Kota Palembang berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang sesuai
dengan kewenangannya.

Persyaratan Umum/Usia Pendaftaran PPDB SD :

a. Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:

1) 7 (tujuh) tahun atau

2) paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

b. Usia 7 (tujuh) tahun sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a merupakan usia sebelum 8 (delapan) tahun.

Contoh: Usia 7 tahun 8 bulan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved