Penerimaan Siswa Baru

Jadwal PPDB SD-SMP Palembang 2024 Jalur Zonasi, Lengkap Syarat Khusus dan Batas Usia

Inilah Jadwal PPPD SD-SMP Palembang 2024 jalur zonasi, lengkap dengan syarat khusus dan batas usia bagi peserta. 

TRIBUN SUMSEL
Berikut ini Jadwal PPDB SD-SMP Palembang 2024 Jalur Zonasi, Lengkap Syarat Khusus dan Batas Usia. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Jadwal PPPD SD-SMP Palembang 2024 jalur zonasi, lengkap dengan syarat khusus dan batas usia bagi peserta. 

Jalur Zonasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam wilayah zonasi selama minimal satu tahun berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkal 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Kuota calon peserta didik sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari daya tampung sekolah.

Sesuai jadwal, PPDB Jalur Zonasi dan Perpindahan Orang Tua/ Wali SMP Palembang akan dibuka pendaftarannya mulai 7 s.d 13 Juni 2024.

Jadwal, syarat dan alur pendaftaran PPDB SD-SMP Palembang 2024 bisa dilihat melalui laman https://portal-ppdb.palembang.go.id/beranda

Jadwal Pendaftaran PPDB SD-SMP Palembang 2024

Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi dan Perpindahan Orang Tua/ Wali
7 s.d 13 Juni 2024

Verifikasi Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi dan Perpindahan Orang Tua/ Wali
7 s.d 14 Juni 2024

Pengumuman Hasil PPDB Jalur Zonasi dan Perpindahan Orang Tua/ Wali
15 Juni 2024

Masa Sanggah PPDB Jalur Zonasi dan Perpindahan Orang Tua/ Wali
15 s.d 19 Juni 2024

Daftar Ulang Jalur Zonasi, Perpindahan Orangtua/wali
20 s.d 22 Juni 2024

Baca juga: Cara Mengukur Jarak Rumah ke Sekolah Pada PPDB Jalur Zonasi SD-SMP di Palembang Wajib Kartu Keluarga

Persyaratan Khusus Setiap Jalur PPDB

Selain memenuhi persyaratan umum PPDB sebagaimana dimaksud di atas, calon peserta didik harus memenuhi persyaratan khusus PPDB yang disesuaikan dengan kriteria setiap jalur PPDB yang dipilih calon peserta didik.

Jalur Zonasi

a. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

b. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data Kartu Keluarga (KK) yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka Kartu Keluarga (KK) tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.

c. Perubahan data pada Kartu Keluarga (KK) yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf b, antara lain:

1) penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik)
2) pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah) atau
3) Kartu Keluarga (KK) hilang atau rusak.

d. Dalam hal terdapat perubahan data pada Kartu Keluarga (KK),
maka harus disertakan:

1) Kartu Keluarga (KK) yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau
rusak atau

2) surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila Kartu Keluarga (KK) hilang.

e. Dalam hal perubahan Kartu Keluarga (KK) karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada Kartu Keluarga (KK) tersebut.

f. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK) harus sama dengan nama orangtua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau Kartu Keluarga (KK) sebelumnya.

g. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka Kartu Keluarga (KK) terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga (KK) terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.

h. Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam Kartu Keluarga (KK), Dinas Pendidikan Kota Palembang berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang sesuai
dengan kewenangannya.

Persyaratan Umum/Usia Pendaftaran PPDB SD :

a. Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:

1) 7 (tujuh) tahun atau

2) paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

b. Usia 7 (tujuh) tahun sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a merupakan usia sebelum 8 (delapan) tahun.

Contoh: Usia 7 tahun 8 bulan.

c. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.

Usia peserta didik berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima sepanjang kuota masih tersedia dan calon peserta didik berusia 7 (tujuh) telah tertampung sepenuhnya pada sekolah.

d. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:

1) kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan

2) kesiapan psikis.

e. Calon peserta didik yang berusia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dapat diterima sepanjang kuota masih tersedia dan calon peserta didik berusia 7 (tujuh) dan 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan telah tertampung sepenuhnya pada sekolah.

f. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

g. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf e tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan

Persyaratan Umum/Usia Pendaftaran PPDB SMP :

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan

b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

Persyaratan usia dibuktikan dengan:

a. akta kelahiran atau

b. keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat
setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Persyaratan bukti kelulusan pada satuan pendidikan sebelumnya harus dibuktikan dengan:

a. ijazah atau

b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

Calon peserta didik baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:

a. batas usia dan

b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan

Penentuan Persentase Daya Tampung Setiap Jalur Zonasi PPDB

Jalur Zonasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam 1 (satu) zona selama minimal 1 (satu) tahun.

Jalur zonasi terdiri atas:

1) jalur zonasi SD sebesar 80 persen (delapan puluh persen) dari daya tampung sekolah. 

2) jalur zonasi SMP sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari daya tampung sekolah.

Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Palembang.

Cara Daftar Mekanisme Daring

a. Pendaftaran PPDB dilakukan dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman
https://portal-ppdb.palembang.go.id.

b. Pemerintah Kota Palembang menyediakan layanan pendampingan bagi calon peserta didik yang tidak mampu mengakses pendaftaran PPDB secara daring. Layanan ini disediakan di
lingkungan sekolah atau Dinas Pendidikan Kota Palembang melalui pembentukan posko PPDB.

Layanan pendampingan dimaksud berupa:
1) akses laman PPDB
2) pembuatan akun akses laman PPDB dan
3) unggah dokumen persyaratan pendaftaran PPDB.

Cara Daftar Mekanisme Luring

a. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

b. Fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a diserahkan kepada panitia PPDB di sekolah tempat calon peserta didik mendaftar dan memperlihatkan dokumen aslinya.

c. Fotokopi dokumen yang belum ditandatangani secara elektronik harus dilegalisasi oleh instansi terkait.

d. Dinas Pendidikan Kota Palembang membuat posko informasi
pendaftaran PPDB di tingkat daerah.

e. Kepala sekolah membuat posko informasi pendaftaran PPDB di tingkat sekolah.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved