Penerimaan Siswa Baru

Jadwal PPDB SD-SMP Palembang 2024 Jalur Zonasi, Lengkap Syarat Khusus dan Batas Usia

Inilah Jadwal PPPD SD-SMP Palembang 2024 jalur zonasi, lengkap dengan syarat khusus dan batas usia bagi peserta. 

TRIBUN SUMSEL
Berikut ini Jadwal PPDB SD-SMP Palembang 2024 Jalur Zonasi, Lengkap Syarat Khusus dan Batas Usia. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Jadwal PPPD SD-SMP Palembang 2024 jalur zonasi, lengkap dengan syarat khusus dan batas usia bagi peserta. 

Jalur Zonasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam wilayah zonasi selama minimal satu tahun berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkal 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Kuota calon peserta didik sebesar 60 persen (enam puluh persen) dari daya tampung sekolah.

Sesuai jadwal, PPDB Jalur Zonasi dan Perpindahan Orang Tua/ Wali SMP Palembang akan dibuka pendaftarannya mulai 7 s.d 13 Juni 2024.

Jadwal, syarat dan alur pendaftaran PPDB SD-SMP Palembang 2024 bisa dilihat melalui laman https://portal-ppdb.palembang.go.id/beranda

Jadwal Pendaftaran PPDB SD-SMP Palembang 2024

Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi dan Perpindahan Orang Tua/ Wali
7 s.d 13 Juni 2024

Verifikasi Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi dan Perpindahan Orang Tua/ Wali
7 s.d 14 Juni 2024

Pengumuman Hasil PPDB Jalur Zonasi dan Perpindahan Orang Tua/ Wali
15 Juni 2024

Masa Sanggah PPDB Jalur Zonasi dan Perpindahan Orang Tua/ Wali
15 s.d 19 Juni 2024

Daftar Ulang Jalur Zonasi, Perpindahan Orangtua/wali
20 s.d 22 Juni 2024

Baca juga: Cara Mengukur Jarak Rumah ke Sekolah Pada PPDB Jalur Zonasi SD-SMP di Palembang Wajib Kartu Keluarga

Persyaratan Khusus Setiap Jalur PPDB

Selain memenuhi persyaratan umum PPDB sebagaimana dimaksud di atas, calon peserta didik harus memenuhi persyaratan khusus PPDB yang disesuaikan dengan kriteria setiap jalur PPDB yang dipilih calon peserta didik.

Jalur Zonasi

a. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

b. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data Kartu Keluarga (KK) yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka Kartu Keluarga (KK) tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved