DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

6 Fakta Baru Pegi Ditetapkan Tersangka Kasus Vina Cirebon, Ajukan Penangguhan Hingga Bukti Slip Gaji

6 Fakta baru Pegi Setiawan ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, tim kuasa hukum siapkan pengangguhan penahanan, ada bukti slip gaji...

youtube/KOMPASTV
6 Fakta Baru Pegi Ditetapkan Tersangka Kasus Vina Cirebon, Penangguhan Penahanan Hingga Slip Gaji 

"Mereka bergabung karena peduli sama Pegi, mereka juga yakin Pegi tidak bersalah."

"Mereka bantu Pegi untuk bebas," ucapnya.

Dengan dukungan puluhan pengacara ini, Pegi Setiawan mendapatkan dorongan moral yang besar dalam menghadapi kasus hukum yang menimpanya.

Para kuasa hukum berharap bahwa kehadiran mereka dapat memberikan pembelaan yang kuat dan adil bagi Pegi.

3. Kejati Turun Tangan

Menanggapi kasus ini, pihak Kejati bakal turun tangan menuntaskan kasus Pegi Setiawan jadi tersangka dalam pembunuhan Vina di Cirebon 8 tahun lalu.

Baca juga: Klarifikasi Wahyu Tjiptaningsih Eks Wabup Cirebon Usai Nama Anak Terseret Kasus Vina, Beri Bantahan

Baca juga: Mantan Kapolda Jabar Yakin Pegi Setiawan DPO Kasus Vina Cirebon : Sudah Saya Tanyakan

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Nur Sri Cahyawaijaya baru baru ini melansir dari Kompas.com, Rabu (28/5/2024) menyebut jika nanti kasus ini bakal ditangani 6 jaksa sekaligus.

"Dari Kejati Jabar ada enam orang (Jaksa) untuk satu tersangka PS," ujar Nur Sri Cahyawaijaya

Selain itu Nur juga menjelaskan jika Kejati Jabar baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP).

"Penyidik telah mengirimkan SPDP atas nama tersangka PS dengan sangkaan pasal 80 (1)(3) Jo pasal 81 ayat (1) Uu no 35 tahun 2014 dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP diterima Kejati Jabar sejak 22 Mei 2024," katanya.

Sedangkan untuk berkas perkara tersangka Pegi Setiawan masih dilengkapi penyidik Polda Jabar.

"Berkas perkara masih di Polda. Kalau SPDP sudah kami terima," ucapnya.

Nur menuturkan bahwa Kejati Jabar turun tangan menangani kasus pembunuhan Vina ini lantaran tersangka Pegi Setiawan ditangkap Polda Jabar.

Selain itu Pegi dalam kasus Vina ini disosot oleh Jampidum Kejagung secara profesional.

"Karena sudah demikian, atensi bukan hanya dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar saja. Tetapi dari Jampidum Kejaksaan Agung," tambah Nur.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved