DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

6 Fakta Baru Pegi Ditetapkan Tersangka Kasus Vina Cirebon, Ajukan Penangguhan Hingga Bukti Slip Gaji

6 Fakta baru Pegi Setiawan ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, tim kuasa hukum siapkan pengangguhan penahanan, ada bukti slip gaji...

youtube/KOMPASTV
6 Fakta Baru Pegi Ditetapkan Tersangka Kasus Vina Cirebon, Penangguhan Penahanan Hingga Slip Gaji 

Terkait dengan lokasi pengadilan kasus pembunuhan Vina dengan tersangka Pegi Setiawan ini masih belum bisa ditentukan.

"Tersangka lama apabila ada dalam berkas perkara akan kami ikut sertakan. Kalau lokasinya bagaimana nanti akan kami infokan selanjutnya," pungkas Nur.

4. Bukti Slip Gaji

Rudi Irawan selaku ayah sekaligus mandor di pekerjaan Pegi mengaku memiliki bukti bahwa Pegi tak berada di Cirebon saat Vina dan Eky dibunuh.

Bahkan ia memiliki catatan kasbon atau penerimaan gaji yang mesti ditanda tangan oleh penerimanya.

Menurut Rudi, saat itu membagikan gaji anak buahnya pada pukul 18.00 WIB Sabtu 27 Agustus 2016.

"Saya kan punya bukti gajian Sabtu 27 anak-anak gajian jam 6 malam. Saya bagikan," kata Rudi Irawan dilansir dari TribunnewsBogor.com.

Bukti Pegi Tak Bersalah di Kasus Vina Cirebon, Ada Diwarung Bandung dengan Rekan Setelah Terima Gaji
Bukti Pegi Tak Bersalah di Kasus Vina Cirebon, Ada Diwarung Bandung dengan Rekan Setelah Terima Gaji (youtube/KOMPASTV)

Hal tersebut tentunya tak sesuai dengan isi dakwaan disebut bahwa Pegi dan yang lain sudah nongkrong di warung bu Nining pukul 19.30 WIB.

Lalu mereka bertemu Vina dan Eky pukul 21.00 WIB.

Sebab jika dihitung lama perjalanan dari Bandung ke Cirebon butuh waktu 2 jam menggunakan mobil.

Sedangkan dalam catatan Rudi ia menuliskan nama Pegi Setiawan yang saat itu menerima gaji.

"Ini bukti gajian, bukti kasbon gajian. Ada nama Pegi," kata Rudi.

Keberadaan Pegi di Bandung pun disaksikan juga oleh kenek kuli yang lain.

"Ada Parman, Robi, Bondol, Ibnu," kata Rudi.

5. Rekan Kerja Pastikan Pegi di Bandung

Disisi lain, Ibnu bersaksi selama bekerja dari rentang waktu Agustus sampai Desember, Pegi Setiawan tak pernah pulang ke Cirebon, Jawa Barat.

"Setahu saya sih gak (pulang ke Cirebon) cuma kirim uang aja kalau ada temannya pulang," kata Ibnu.

Baca juga: Status Pegi Tersangka DPO Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris Nilai Polisi Tergesa-gesa:Diselidiki Dulu

Bahkan Pegi dan Ibnu sudah bekerja jadi kuli sejak Agustus 2016 silam.

Ibnu bersama Pegi, Robi, Bondol, Parman dan Rudi bekerja membangun rumah milik Agus Aceng di Bumi Rancamaya Bandung.

"Pegi sama kayak Ibnu bagian ngaduk sama ngangkut," kata Ibnu.

6. Hotman Paris Soroti Pernyataan 5 DPO Lain

Disisi lain, Hotman Paris bicara soal stastus Pegi Setiawan sebagai tersangka DPO kasus Vina Cirebon.

Menurut Hotman Paris, informasi soal Pegi yang diduga sebagai pembunuh Vina masih harus diselidiki lebih lanjut lantaran bukti hukum belum kuat untuk dijadikan tersangka dilansir dari channel youtube tvOneNews, Rabu (29/5/2024).

Dalam kesempatan itu Hotman Paris menyinggung soal pernyataan dari 5 Dpo lainnya yang menyatakan Pegi tidak terlibat pembunuhan Vina.

Sedangkan satu lainnya justru menyebut Pegi benar dalang dari peristiwa kematian Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 silam.

Dari situlah Hotman Paris merasa janggal dengan keputusan yang menetapkan Pegi sebagai tersangka.

"Pegi ini ditetapkan DPO sudah diperiksa dari 6 terpidana, 5 menyatakan tidak, menyatakan bukan Pegi, hanya satu yang menyatakan Pegi, jadi mana yang benar?.

"Kami mengatakan bukti hukumnya belum begitu kuat untuk menyatakan Pegi ini tersangka DPO, kenapa? karena 5 dari terpidana yang sama sama melakukan membantah Pegi terlibat, jadi dari 6 orang terpidana itu di BAP dalam minggu ini baru, hanya satu yang bilang terlibat, jawaban kami masih perlu diselidiki lagi, tapi dari segi hukum masih sangat lemah, Pegi ini tidak terlibat," ujarnya.

Hotman Paris juga meminta agar pihak kepolisian dan keluarga atau kuasa hukum Vina tak tergesa-gesa menyalahkan Pegi.

Apalagi kejanggalan semakin diperkuat dengan adanya pernyataan soal 3 DPO yang kini diubah menjadi hanya satu.

"Kita menghimbau agar jangan tergesa gesa, ini mulai viral kan setelah kasus ini diviralkan oleh Hotman 911, barulah Polda bergerak, kok hasil persidangan berbulan bulan sudah ada putusan bilang 3 DPO tapi dari penyidikan kurang dari 2 minggu tiba tiba itu fiktif, itu buat keluarga dan kuasa hukum tidak terima," jelas Hotman.

Hotman Paris sendiri belum bisa banyak menyimpulkan soal status Pegi yang kini jadi tersangka DPO.

Menurutnya keputusan soal status Pegi nantinya akan diungkap secara transparan dalam persidangan.

"Kita belum bisa ngomong, persidangan yang bisa buktikan, cuma dari keluarga dan proses pembuktian pun masih sangat meragukan, karena motornya udah ga ada, 5 terpidana ngaku bukan dia, kita tunggu aja persidangan nanti.

Kalau buktinya tidak cukup, belum waktunya untuk ditahan, apalagi 5 dari pelaku itu menyatakan bukan bukan pelakunya," ujarnya.

"Dan saya belum yakin ada saksi yang melihat dia melakukan aksi itu selain satu orang itu yang mengaku, jadi intinya buktinya masih ragu ragu.

Ada saksi lain katanya AF dan DD yang melihat Pegi melakukan tapi kita belum lihat detail dia punya kesaksian gimana," pungkas Hotman Paris.

Untuk itu, Hotman Paris berharap seluruh pihak kepolisian hingga keluarga memberikan keterangan jelas dan rinci.

"Konferensi pers ini kami lakukan agar semua pihak aparat institusi terkait melakukan kewenangan masing masing termasuk propam, dan termasuk bapak Presiden karena dengan konfrensi pers ini viral tanpa orang harus mendengarkan satu satu dihadapi, karena ini tanggungjawab dan tugas mereka.

Konfrensi pers adalah agar publik tau bagaimana sikap keluarga dan kuasa hukum.

Intinya, terlalu terburu buru untuk menyatakan Pegi adalah pelaku DPO dan terlalu terburu buru untuk menyatakaan 2 pelaku DPO itu adalah fiktif sementara penyidikan ulang baru 2 minggu sementara proses persidangan sudah berlangsung lama dan semuanya menyatakan ada 3 pelaku DPO," kata Hotman.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved