DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

6 Fakta Baru Pegi Ditetapkan Tersangka Kasus Vina Cirebon, Ajukan Penangguhan Hingga Bukti Slip Gaji

6 Fakta baru Pegi Setiawan ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, tim kuasa hukum siapkan pengangguhan penahanan, ada bukti slip gaji...

youtube/KOMPASTV
6 Fakta Baru Pegi Ditetapkan Tersangka Kasus Vina Cirebon, Penangguhan Penahanan Hingga Slip Gaji 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - 6 Fakta baru Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon tahun 2016 silam.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina, banyak pihak kini merasa yakin jika Pegi Setiawan tak bersalah.

Bahkan kini fakta baru mulai terkuak untuk membantu mempermudah hukuman Pegi Setiawan.

Baca juga: Kesaksian Warga Dekat TKP Saat Pegi Lempar Vina dan Eki Pakai Batu, Sering Lihat Pelaku Nongkrong

Pihak pengacara Pegi diketahui tengah melakukan pengajuan penangguhan penahanan.

Selain itu sang ayah, juga ikut memberikan bukti slip gaji untuk membuktikan Pegi tak berada di lokasi kejadian karena tengah menerima gaji setelah bekerja.

Berikut 6 Fakta Baru Pegi Ditetapkan Tersangka Kasus Vina Cirebon

1. Tim Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan kini tengah mengajukan agar kliennya mendapatkan penangguhan penahanan.

Bahkan Muchtar Efendi, salah satu dari tim kuasa hukum mengaku menyiapkan banyak pendampingan untuk Pegi Setiawan dalam menghadapi Kasus Pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.

Muchtar Efendi mengatakan bahwa pihaknya bakal mengajukan penangguhan penahanan untuk Pegi alias Perong.

"Penangguhan penahanan karena itu hak dari tersangka, maka kita punya hak untuk mengajukan penangguhan penahanan," katanya dilansir dari Tribun Jabar.

Namun Muchtar tak menjelaskan secara rinci apa alasan tim kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya.

Ia hanya meminta seluruh pihak yang mengikuti kasus ini menunggu jawaban resmi dari pihak berwenang.

"Itu nanti setelah ada jawaban dari pihak berwenang tentang dikabulkan atau tidaknya permohonan kami," ucapnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved