DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Kecewanya Tim Kuasa Hukum Vina usai Polisi Hilangkan 2 DPO, Minta Iptu Rudiana Ayah Eki Muncul

Tim kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, korban pembunuhan anggota geng motor tetap meyakini adanya dua buronan yang masuk dalam DPO.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Tim kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, korban pembunuhan anggota geng motor tetap meyakini adanya dua buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus tersebut. 

Sepanjang penjelasan Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers tersebut, gelagat dan mimik Perong jadi sorotan.

Khalayak menangkap gerak-gerik tak biasa Perong yang gelisah sepanjang konferensi pers.

Sebab saat polisi mengurai keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Perong langsung menggelengkan kepala.

Tak cuma itu, saat polisi mengungkap ancaman pidana untuknya, Perong kembali geleng kepala sembari melihat ke arah kamera wartawan.

"Modus operandi, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, turut serta melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap korban atas nama Rizky dan Vina dengan menggunakan alat kayu, batu, dan senjata tajam sampai meninggal dunia," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

"(Perong terancam) Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun," imbuh Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Pegi Bantah Terlibat

Saat digiring usai konferensi pers, Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan sebagai pelaku pembunuhan.

"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Saya tidak pernah membunuh," kata Pegi di hadapan wartawan yang menunggunya di Mapolda Jabar. Dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (26/5/2024).

"Ini fitnah," tegas Perong.

Bahkan Pegi mengungkapkan rela mati sebelum akhirnya digiring keluar lokasi konferensi pers.

"Saya rela mati," terangnya.

Polisi Pastikan Tak Salah Tangkap

Polisi memastikan tidak salah tangkap Pegi Setiawan alias Perong.

"Kita yakinkan bahwa PS adalah ini, STNK (sepeda motor) yang digunakan saat kejadian kita amankan. Kita cek kartu keluarga, ini adalah Pegi Setiawan," ujar Surawan, di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Proses penangkapan terhadap Pegi berlangsung lama karena Pegi mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan saat pindah ke Katapang, Kabupaten Bandung pada 2016.

Selain itu, pelaku bersama ayah kandungnya memperkenalkan dirinya kepada pemilik kontrakan sebagai keponakan.

Alasan Polisi Baru Tangkap

Adapun alasan pihak kepolisian kesulitan menangkap Pegi karena dua alasan.

Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan menyebut ada dua alasan yang membuat polisi lama mengungkap dan menangkap Pegi di kasus kematian Vina.

Alasan pertama ialah Pegi mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan setelah kabur ke Katapang, Kabupaten Bandung.

"Pasca-kejadian, PS meninggalkan kampung halamannya, ia pergi ke Katapang, ia tinggal di kos bersama ayah kandung dan ibu tirinya," ungkap Surawan, dikutip dari Kompas TV. Minggu (26/5/2024).

Namun, Pegi tidak memperkenalkan diri sebagai anak kandung ayahnya, namun mengaku sebagai keponakan.

Demikian pula ayah kandungnya yang memperkenalkan Pegi kepada ibu kos sebagai keponakannya.

"(Alasan) kedua kenapa sulit menemukan (Pegi), tidak ada satupun pelaku lain yang berani menerangkan bahwa PS ini orangnya," ujar Surawan.

"Padahal, mereka tinggal di satu lingkungan, bahkan ada teman sekolah atau teman bermain, jadi saksi yang berani menerangkan itu belum ada," imbuhnya.

Polisi, lanjutnya, mengajak bicara para tersangka yang sudah divonis dari hati ke hati.

"Mereka menerangkan PS adalah ini orangnya. Sehingga kami mempermudah untuk melakukan pelacakan," ungkapnya.

Menurut keterangan, Pegi ditangkap pada Selasa (21/5/2024) di kawasan Jalan Kopo, Kota Bandung, Jawa Barat, pukul 18.23 WIB.

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved