DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Kecewanya Tim Kuasa Hukum Vina usai Polisi Hilangkan 2 DPO, Minta Iptu Rudiana Ayah Eki Muncul
Tim kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, korban pembunuhan anggota geng motor tetap meyakini adanya dua buronan yang masuk dalam DPO.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Tim kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, korban pembunuhan anggota geng motor tetap meyakini adanya dua buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus tersebut.
Polda Jawa Barat sebelumnya meralat bahwa DPO terakhir kasus ini adalah Pegi Setiawan alias Perong yang sudah ditangkap dan menyebut Dani dan Andi tidak ada termasuk dalam buronan.
Informasi itu disampaikan Polda Jawa Barat saat menghadirkan Pegi Setiawan (PS) alias Perong yang diduga menjadi otak pembunuhan kasus kematian Vina Cirebon dalam konferensi pers pada Minggu (26/5/2024).
Meski begitu, keluarga Vina, korban pembunuhan tetap menyakini adanya dua buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Berdasarkan putusan kami akan tetap tegas bahwa dua DPO berdasarkan hasil putusan itu kami yakin bahwa itu ada," ujar kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti, dalam konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024), dikutip dari Wartakotalive.com
Putri mengatakan bahwa pihaknya mendesak kepolisian untuk tetap mencari mereka.
"Harus dan wajib dicari, itu kan sudah produk hukum," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Vina lainnya, Dewi Intan menilai kepolisian seperti tergesa-gesa mengatakan tidak ada Dani dan Andi yang termasuk dalam buronan.
"Ya tergesa-gesa, terlalu cepat untuk menetapkan 'tidak ada dua DPO lainnya'. Hanya dalam waktu beberapa hari waktu penyelidikan tiba-tiba hanya ada satu DPO. Itu terlalu cepat menurut kami," ucapnya.
Baca juga: Nasib Orangtua Pegi Diduga Bantu Sembunyikan Anak di Kasus Vina, Bakal Diperiksa, jadi Tersangka ?

Kecewa 2 DPO Dihilangkan
Putri Maya Rumanti kuasa hukum keluarga Vina angkat bicara terkait dua orang daftar pencarian orang (DPO) dihapus pihak kepolisian.
Hal tersebut ternyata membuat kecewa Putri Maya Rumati dan keluarga Vina.
"Ada hal yang membuat kami kecewa, kenapa Polda (Jawa Barat) menyatakan dua DPO tersebut itu tidak ada alias fiktif," ujarnya Minggu (26/5/2024) via Wartakotalive.
Putri mengatakan, pihaknya merujuk pada amar putusan pengadilan atas terpidana kasus Vina Cirebon.
Baca juga: Diduga Ada Ketidakjujuran, Kuasa Hukum Keluarga Vina Kecewa Polisi Hapus Dua DPO Pembunuhan

Dalam putusan itu disebutkan bahwa DPO kasus Vina berjumlah tiga orang.
"Oke kita bahas perihal itu ya, jadi memang di dalam amar putusan ini 'Semua barang bukti tersebut dikembalikan kepada penyidik Reskrim Polda Jawa Barat untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama saudara Andi, saudara Dani, saudara Pegi Alias Perong' jelas ini," kata dia.
"Jadi di dalam amar putusan ini sudah jelas sebagai DPO yg harus dicari. Jadi pertanyaannya siapa yg paling bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eky kalau dua DPO itu dihilangkan. Apakah serta merta kami selaku kuasa hukum percaya begitu saja, apakah kami harus tinggal diam, berati selama ini tentunya yg harus bekerja adalah siapa? Kejaksaan," sambungnya.
Baca juga: Sakit Hati Rudi Anaknya Pegi Ditangkap Kasus Vina,Yakin Tak Bersalah: Dia Anak Seorang Kuli
Pihaknya kemudian meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Barat untuk menjelaskan fakta persidangan saat itu.
"Jadi kami tidak mau tahu, kamu tahunya berdasarkan keputusan itu ada dua nama lagi yg harus dicari," tutur Putri.
"Ya kalau ditiadakan, kepolisian harus bisa menjelaskan fakta persidangan saat itu, tentunya kan dakwaan itu berdasarkan isi BAP, BAP kemudian ada dakwaan, kemudian ada tuntutan barulah putusan. Berati kan selama ini patut diduga ada ketidakjujuran di dalam persidangan, bagaimana coba kalau produk hukum saja dikatakan fiktif, berarti kesaksian mereka patut dipertanyakan dong," lanjut dia.
Minta Iptu Rudiana Muncul
Sementara, tim kuasa hukum keluarga Vina hingga kini masih terus berusaha menjalin komunikasi dengan ayah Muhammad Rizky atau Eky, Iptu Rudiana.
Hal tersebut untuk mengungkap misteri pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 silam.
"Kami meminta bapak Rudiana muncul supaya (kasus) ini terang benderang," ujar salah satu kuasa hukum keluarga Vina, Dewi Intan, saat jumpa pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024) malam.
Ia mengatakan, Iptu Rudiana merupakan sosok yang melaporkan kasus tersebut.
"Karena pelapornya adalah beliau, bukan keluarga Vina," kata Intan.
"Jelas ya pelapornya bapak Rudiana. Itu kami tahu adalah ayah almarhum Eky," sambungnya.
Menurut dia, Iptu Rudiana yang kini menjabat Kapolsek Kapetakan hingga sekarang masih menutup akses komunikasi dengan pihaknya.
"Sejauh ini kami masih cari dan mau berkomunikasi dengan Bapak Rudiana, tapi beliau masih menutup akses," tutur dia.
Ia meminta Iptu Rudiana dapat memberikan kesaksian terkait peristiwa yang terjadi agar tidak memunculkan isu liar di masyarakat.
"Jadi semoga bapak Rudiana bisa muncul memberikan kesaksian, statement pada tahun itu apa saja yang terjadi, sehingga tidak memblunder ke mana-mana," kata Intan.
"Ayah almarhum Eky, kami minta untuk berkomunikasi, muncul memberikan statmentnya. Apa yang terjadi pada tahun itu," lanjutnya.
Seperti diketahui polisi resmi mengumumkan perkembangan terbaru terkait penangkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, terutama terkait penangkapan Pegi Setiawan (27) alias Perong alias Pegi Perong, dalan konferensi pers, Minggu (26/5/2024).
Polisi menyatakan Pegi alias Perong adalah merupakan tersangka terakhir kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon yang ditangkap.
Ini berarti mematahkan dugaan masih ada 2 tersangka yang berkeliaran dan masuk dalam daftar DPO yang sebelumnya diumumkan yakni Andi dan Dani.
Peran Pegi
Dilansir dari siaran langsung Kompas TV, Minggu (26/5/2024) Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengurai keterlibatan dan peran Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu.
Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan peran Pegi Setiawan.
Pegi berperan dalam penganiayaan terhadap Rizky alias Eki dan Vina hingga korban meregang nyawa.
"Peran RS alias Robi Irawan berdasarkan keterangan dari saksi, yaitu menyuruh dan mengajar korban Rizky dan Vina dengan menggunakan sepeda motor honda beat warna orange, selanjutnya, memukul korban menggunakan balok kayu," ucap
Kombes Pol Jules Abraham Abast. Dilansir dari Youtube Kompas TV, Minggu (26/5/2024).
Tak hanya itu, Perong juga disebutkan ikut serta memperkosa hingga membunhan Vina dan Eky.
"Kemudian membonceng korban, Rizky dan Vina menuju TKP yang sama, memukul korban Rizky dengan menggunakan balok kayu lalu memperkosa Vina dan membunuh Vina dengan cara dipukul menggunakan balok Kayu, kemudian membawa korban menuju flayover," jelasnya.
Sebelum pengungkapan kasus tersebut, polisi telah memeriksa saksi yang mengaku melihat keberadaan Perong di TKP.
"Saksi bekerja di sekitar TKP selama 5 tahun dan saksi mengenal wajah yang biasa nongkrong di seberang SMPN 11 Cirebon namun tidak tahu namanya. Saksi mengenal lima wajah pelaku salah satunya Perong," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
"PS merupakan teman masa kecil saksi, PS mempunyai nama panggilan Perong. PS mempunyai motor smash warna pink. PS sering nongkrong di seberang SMPN 11 Cirebon dan belakang MAN 2 Cirebon," sambungnya.
Sepanjang penjelasan Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers tersebut, gelagat dan mimik Perong jadi sorotan.
Khalayak menangkap gerak-gerik tak biasa Perong yang gelisah sepanjang konferensi pers.
Sebab saat polisi mengurai keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Perong langsung menggelengkan kepala.
Tak cuma itu, saat polisi mengungkap ancaman pidana untuknya, Perong kembali geleng kepala sembari melihat ke arah kamera wartawan.
"Modus operandi, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, turut serta melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap korban atas nama Rizky dan Vina dengan menggunakan alat kayu, batu, dan senjata tajam sampai meninggal dunia," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
"(Perong terancam) Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun," imbuh Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pegi Bantah Terlibat
Saat digiring usai konferensi pers, Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan sebagai pelaku pembunuhan.
"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Saya tidak pernah membunuh," kata Pegi di hadapan wartawan yang menunggunya di Mapolda Jabar. Dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (26/5/2024).
"Ini fitnah," tegas Perong.
Bahkan Pegi mengungkapkan rela mati sebelum akhirnya digiring keluar lokasi konferensi pers.
"Saya rela mati," terangnya.
Polisi Pastikan Tak Salah Tangkap
Polisi memastikan tidak salah tangkap Pegi Setiawan alias Perong.
"Kita yakinkan bahwa PS adalah ini, STNK (sepeda motor) yang digunakan saat kejadian kita amankan. Kita cek kartu keluarga, ini adalah Pegi Setiawan," ujar Surawan, di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Proses penangkapan terhadap Pegi berlangsung lama karena Pegi mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan saat pindah ke Katapang, Kabupaten Bandung pada 2016.
Selain itu, pelaku bersama ayah kandungnya memperkenalkan dirinya kepada pemilik kontrakan sebagai keponakan.
Alasan Polisi Baru Tangkap
Adapun alasan pihak kepolisian kesulitan menangkap Pegi karena dua alasan.
Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan menyebut ada dua alasan yang membuat polisi lama mengungkap dan menangkap Pegi di kasus kematian Vina.
Alasan pertama ialah Pegi mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan setelah kabur ke Katapang, Kabupaten Bandung.
"Pasca-kejadian, PS meninggalkan kampung halamannya, ia pergi ke Katapang, ia tinggal di kos bersama ayah kandung dan ibu tirinya," ungkap Surawan, dikutip dari Kompas TV. Minggu (26/5/2024).
Namun, Pegi tidak memperkenalkan diri sebagai anak kandung ayahnya, namun mengaku sebagai keponakan.
Demikian pula ayah kandungnya yang memperkenalkan Pegi kepada ibu kos sebagai keponakannya.
"(Alasan) kedua kenapa sulit menemukan (Pegi), tidak ada satupun pelaku lain yang berani menerangkan bahwa PS ini orangnya," ujar Surawan.
"Padahal, mereka tinggal di satu lingkungan, bahkan ada teman sekolah atau teman bermain, jadi saksi yang berani menerangkan itu belum ada," imbuhnya.
Polisi, lanjutnya, mengajak bicara para tersangka yang sudah divonis dari hati ke hati.
"Mereka menerangkan PS adalah ini orangnya. Sehingga kami mempermudah untuk melakukan pelacakan," ungkapnya.
Menurut keterangan, Pegi ditangkap pada Selasa (21/5/2024) di kawasan Jalan Kopo, Kota Bandung, Jawa Barat, pukul 18.23 WIB.
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Kasus Vina
Kasus Vina Cirebon
Vina Cirebon
Vina
Pegi Alias Perong
Pegi Otak Pembunuhan Vina dan Eki
Pegi Tersangka Utama
Tribunsumsel.com
Iptu Rudiana
Iptu Rudiana Ayah Eki
Susno Duadji Curiga Aep Pelaku Sebenarnya Kasus Pembunuhan Vina, Singgung Soal Daftar Nama Terpidana |
![]() |
---|
Pengakuan Indra Saksi Baru Kasus Vina Cirebon, Sempat Intip Para Terpidana Tidur di Rumah Pak RT |
![]() |
---|
Polda Jabar Sebut Hasil Identifikasi Wajah Pegi 90 Persen Identik Sidang Praperadilan Kasus Vina |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Pol Purn Siswandi Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Eks Jenderal Turun Tangan Bela Abdul Pasren Pak RT yang Dicari Dalam Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.