Pemilu 2024

Gugatan Hasil Pileg 2024 di Sumsel Berguguran di MK, Ada 14 Perkara yang Resmi Ditolak

sebanyak 14 perkara yang diajukan dari daerah pemilihan Sumsel baik tingkat Kabupaten, kota, provinsi hingga RI tak diterima MK.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Arief Basuki Rohekan
Gedung KPU Sumsel - Gugatan Hasil Pileg 2024 di Sumsel Berguguran di MK, Ada 14 Perkara yang Resmi Ditolak 

Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Partai Golkar untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditanyakan tidak dapat diterima. 

Partai Golkar mempersoalkan hasil penghitungan yang dilakukan KPU diduga terdapat kekeliruan dalam melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara di 17 TPS dalam Dapil Muratara 2. 

Ke-17 TPS di wilayah Kecamatan Karang Jaya itu yakni 4 TPS di Desa Embacang Lama, 6 TPS di Desa Embacang Baru Ilir, dan 7 TPS di Desa Embacang Baru. 

Sidang putusan terhadap perkara nomor 272-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut digelar 21 Mei 2024 dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. 

Dalam amar putusan, Mahkamah mengabulkan eksepsi KPU selaku Termohon dan eksepsi PDI Perjuangan selaku Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo pada sidang putusan yang ditayangkan di Youtube Mahkamah Konstitusi RI, dikutip TribunSumsel.com, Rabu (22/5/2024).

Berdasarkan petitum permohonan Pemohon, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tanggal 20 Maret 2024.

Namun di sisi lain, Pemohon meminta petitum lain kepada Mahkamah yaitu membatalkan hasil penghitungan suara ulang di 17 TPS di Embacang Raya meliputi 7 TPS di Desa Embacang Baru, 6 TPS di Desa Embacang Baru Ilir, dan 4 TPS di Desa Embacang Lama. 

Kemudian meminta dilakukan penghitungan suara ulang serta meminta dilaksanakan pemungutan suara ulang pada 17 TPS tersebut.

Petitum-petitum permohonan a quo tidak bersifat alternatif padahal memiliki konsekuensi yuridis yang berbeda satu sama lain sehingga apabila Mahkamah mengabulkan petitum yang satu maka hal itu akan bertentangan dengan petitum lainnya. 

"Menurut Mahkamah, petitum permohonan Pemohon yang bersifat kumulatif tersebut membuat permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur," tegas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Selain itu, Mahkamah juga menemukan ketidaksesuaian dalil posita permohonan dengan petitum Pemohon. 

Dimana dalam posita permohonan, Pemohon mempermasalahkan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan penghitungan suara ulang di 17 TPS Embacang Raya di Kecamatan Karang Jaya tersebut. 

Namun demikian, dalam petitum permohonan angka 4, Pemohon meminta penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 untuk pengisian Anggota DPRD Muratara di Dapil 2 sebanyak 2.155 suara. 

"Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah berpendapat terdapat ketidaksesuaian antara dalil dalam posita dengan petitum permohonan Pemohon sehingga membuat permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur," tegas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

(Tribunsumsel.com Arief Basuki Rohekan/ Rahmat Aizullah)

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved