Pemilu 2024

Gugatan Hasil Pileg 2024 di Sumsel Berguguran di MK, Ada 14 Perkara yang Resmi Ditolak

sebanyak 14 perkara yang diajukan dari daerah pemilihan Sumsel baik tingkat Kabupaten, kota, provinsi hingga RI tak diterima MK.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Arief Basuki Rohekan
Gedung KPU Sumsel - Gugatan Hasil Pileg 2024 di Sumsel Berguguran di MK, Ada 14 Perkara yang Resmi Ditolak 

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima gugatan atau permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024, yang diajukan sejumlah calon legislatif (caleg) di daerah pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel). 

Dengan adanya putusan dismissal PHPU Pileg 2024 tersebut, sebanyak 14 perkara yang diajukan dari daerah pemilihan Sumsel baik tingkat Kabupaten, kota, provinsi hingga RI,  telah diputuskan tidak diterima oleh MK dan tidak dilanjutkan untuk pembuktian. 

Berlaku sebagai pihak pemohon adalah Parpol (mewakilo caleg) dan sebagai pihak termohon adalah KPU.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel Andika Pranata Jaya sendiri saat dikonfirmasi membenarkan adanya putusan dismissal dari MK tersebut, dan pihaknya masih menunggu surat resmi dari MK maupun KPU RI. 

"Kita tunggu surat MK ke KPU RI, dan surat KPU RI ke KPU Provinsi, " singkat Andika, Rabu (22/5/2024). 

Hal senada diungkapkan Komisioner KPU kota Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Sri Maryati, jika seluruh gugatan hasil Pileg di MK tidak diterima.

"Alhamdulillah seluruh gugatan di MK sudah diputus dismissal oleh hakim MK semalam," paparnya. 

Dengan adanya putusan MK tersebut maka pihaknya masih menunggu surat putusan resmi MK itu yang akan dilanjutkan KPU RI, ke KPU Sumsel dan KPU Palembang.

"Jadi, nanti tinggal persiapan untuk penetapan caleg terpilih untuk 50 kursi DPRD Palembang periode 2024-2029," tukas Sri. 

Berikut sejumlah perkara PHPU Pileg 2024 yang digugat dan diputuskan MK:

1. Perkara 242, DPRD KOTA, Palembang, Dismissal;

2. ⁠Perkara 243, DPRD SUMSEL 9, Musi Banyuasin, Dismissal;

3. ⁠Perkara 278, DPR SUMSEL I (17 KABKOTA) & DPRD KOTA (Palembang), Dismissal;

4. ⁠Perkara 283, DPRD KABKOTA, Palembang-Musi Banyuasin-OKU Timur, MK Tidak Berwenang Mengadili Permohonan Pemohon;

5. ⁠Perkara 277, DPRD KAB, Musi Rawas, Dismissal;

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved