Pemilu 2024

Gugatan Hasil Pileg 2024 di Sumsel Berguguran di MK, Ada 14 Perkara yang Resmi Ditolak

sebanyak 14 perkara yang diajukan dari daerah pemilihan Sumsel baik tingkat Kabupaten, kota, provinsi hingga RI tak diterima MK.

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Arief Basuki Rohekan
Gedung KPU Sumsel - Gugatan Hasil Pileg 2024 di Sumsel Berguguran di MK, Ada 14 Perkara yang Resmi Ditolak 

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan putusan menyatakan bahwa Pemohon tidak melampirkan surat persetujuan ataupun surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem.

Terlebih dalam permohonan a quo, Pemohon sama sekali tidak menguraikan terkait argumentasi bahwa Pemohon telah memperoleh persetujuan ataupun telah mendapatkan surat rekomendasi itu. 

Padahal, untuk menjadi Pemohon dalam perkara a quo, surat persetujuan atau surat rekomendasi tersebut merupakan syarat formil pengajuan permohonan.

"Pemohon dalam menjelaskan terkait kedudukan hukum justru lebih banyak menguraikan terkait dengan hal lain yang tidak relevan," ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. 

Adapun alat bukti yang diajukan untuk membuktikan bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum yakni surat rekomendasi dari DPW Partai NasDem Provinsi Sumatera Selatan adalah tidak tepat. 

"Dengan demikian menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo dan oleh karenanya eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon adalah beralasan menurut hukum," katanya.

Sebelumnya diberitakan, dalam pemaparan pokok permohonan, kuasa hukum Masturo, Muhammad Daud menjelaskan Pemohon mempersoalkan hasil Keputusan KPU selaku Termohon yang menyatakan Taufik Haris mendapat 1.949 suara. 

Taufik Haris adalah calon anggota DPRD Muratara dari partai dan Dapil yang sama dengan Masturo, dia berada pada peringkat satu.

Sedangkan Masturo berada di peringkat kedua dengan perolehan 1.947 suara, atau hanya selisih 2 suara dengan Taufik Haris.

Menurut pemohon, hasil yang ditetapkan KPU tersebut tidak benar karena diduga telah diwarnai kecurangan.

Dugaan kecurangan itu disebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan massif. 

Bahwa diduga terjadi penambahan suara bagi Taufik Haris di TPS 4 Desa Noman Baru sebanyak 7 suara yang dilakukan oleh petugas TPS tersebut, yaitu dari 84 suara menjadi 91 suara.

Dalam petitum, Daud menyatakan bahwa suara Taufik Haris yang sah adalah sejumlah 1.901 suara bukan 1.949 suara. 

"Dugaan kecurangan tersebut dilakukan oleh petugas TPS dengan cara menambah C1 Plano dan C1 Salinan di TPS 4 yang pada awalnya perolehan suara Taufik Haris hanya 84 suara saja," tutur Daud.

Permohonan Golkar ke MK Terkait Dugaan Pelanggaran di Embacang Raya Muratara Tak Dapat Diterima

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved