Berita PALI

Peran Ahmad Usman, Mantan Kepala Unit Bank BUMN di PALI Jadi Tersangka Korupsi Dana KUR 2020

Penetapan AU sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : TAP-460/L.6.22/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Apriansyah Iskandar
Tersangka Ahmad Usman mantan Kepala Unit Bank Plat Merah di PALI saat akan dibawah ke Lapas II B Muara Enim untuk dilakukan penahanan setelah ditetapkan tersangka oleh Kejari PALI, Senin (21/5/2024) 

Sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

Sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Setelah ditetapkan tersangka, AU langsung dibawa ke Lapas II B Muara Enim untuk dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari PALI selama 20 hari kedepan dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, "ujarnya. 

Agung juga menyatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana KUR tersebut.

"Kita terus membidik pihak lain yang diduga terlibat, namun ada kendala dari dua tersangka ini yang tidak mengakui serta tidak membuka jalan adanya pihak lain yang terlibat. Meski demikian tetap kita akan gali dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi karena kita lihat pada pencairan KUR ini tidak hanya selesai pada kedua tersangka ini,"jelasnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved