Pilkada Muratara 2024

Gerindra Belum Buka Pendaftaran Bakal Calon untuk Pilkada Muratara 2024, Ketua DPC Buka Suara

Partai Gerindra justru belum melakukan penjaringan secara terbuka terhadap bakal calon bupati dan wakil bupati untuk diusung di Pilkada 2024. 

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Website Gerindra
Logo Partai Gerindra- Partai Gerindra Kabupaten Muratara hingga kini belum membuka pendaftaran bakal calon bupati/wabup untuk Pilkada 2024. 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Partai politik (parpol) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tengah menjaring bakal calon bupati dan wakil bupati untuk diusung di Pilkada 2024

Dari parpol-parpol yang sudah membuka pendaftaran bahkan beberapa telah ditutup, Partai Gerindra justru belum melakukan penjaringan secara terbuka. 

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muratara, Efriyansyah membenarkan bahwa partainya hingga kini belum membuka pendaftaran bakal calon bupati/wabup untuk Pilkada 2024

Efriyansyah mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk dari DPD Gerindra Sumsel dan DPP Gerindra.

"Kita masih menunggu petunjuk dari DPD dan DPP, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah ada petunjuknya," kata Efriyansyah pada wartawan, dikutip Sabtu (11/5/2024). 

Baca juga: Suhu Politik Jelang Pilkada Muratara 2024 Mulai Hangat di Medsos, Begini Faktanya

Disamping partainya belum membuka pendaftaran, Efriyansyah yang berniat maju calon di Pilkada Muratara 2024 sudah mendaftarkan diri ke beberapa parpol yang melakukan penjaringan. 

Hampir seluruh parpol yang membuka pendaftaran, Efriyansyah mengambil formulir dan mengembalikan berkas dengan harapan agar dapat diusung. 

Termasuk parpol yang meraih hanya satu kursi dari hasil Pileg 2024 tadi yakni PBB dan PKS, Efriyansyah juga mendatanginya untuk bisa diusung di Pilkada Muratara 2024

"Mudah-mudahan parpol-parpol yang kita jalin komunikasi dapat bersatu untuk mengusung kita di pesta demokrasi ini," kata Ketua DPRD Muratara dua periode ini.

Untuk diketahui, dari hasil Pileg 2024, parpol-parpol yang meraih kursi DPRD Muratara untuk periode 2024-2029 tidak ada yang bisa mengusung calon sendiri di Pilkada 2024 ini. 

Mereka harus membangun koalisi, karena dari 10 parpol yang mendapat kursi DPRD Muratara hasil Pileg 2024 paling tinggi hanya meraih 4 kursi.

Sedangkan untuk mengusung calon di Pilkada Muratara 2024 minimal harus mengantongi 5 kursi atau 20 persen dari jumlah kursi DPRD Muratara yakni 25 kursi.

Parpol dapat pula mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD.

Sebagaimana diketahui, jumlah seluruh suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Muratara sebanyak 127.010 suara. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved