Berita PALI

Jadikan Warungnya Tempat Jual Narkoba, Pria di PALI Kini Ditangkap Setelah Jual Sabu ke Polisi

Dari pengerebekan itu, Polisi berhasil menangkap MY beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,51 gram.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Dokumen Polisi
MY (kanan) seorang pemilik warung di Jalan Servo, jadi tersangka pengedar narkoba jenis sabu, MY diamankan beserta barang bukti sabu seberat 1,51 gram pada Kamis (2/5/2024) malam 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Mencari tambahan penghasilan dengan menjual narkoba jenis sabu, seorang pria pemilik warung dijalan Servo Kilometer 61 wilayah Desa Talang Bulang Kabupaten PALI, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres PALI.

Warung milik tersangka pengedar narkoba berinisial MY (37) itu, digerebek saat MY melakukan transaksi Narkotika jenis sabu kepada Polisi yang menyamar sebagai pembeli pada Kamis (2/5/2024) malam.

Dari pengerebekan itu, Polisi berhasil menangkap MY beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,51 gram.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin melalui Kasat Narkoba Iptu Aan Sriyanto ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap Tersangka Pengedar narkoba berinisial MY.

“Kita telah mengamankan seorang pria berinisial MY pemilik warung di Jalan Servo, karena diduga nyambi jual narkoba jenis sabu,” kata Iptu Aan, Sabtu (4/5/2024).

Ia membeberkan pengungkapan kasus ini berdasarkan Informasi yang diterima oleh Satres narkoba Polres PALI, mengatakan bahwa tersangka MY sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di warung miliknya.

"Awalnya kita mendapatkan informasi, bahwa MY, sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di warung miliknya, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy (nyamar sebagai pembeli),"ujarnya.

Baca juga: Tak Dipinjami Motor dan Tak Diberi Uang, Ayah di PALI Babak Belur Dihajar Anak Kandung, Terjerembab

Baca juga: Tersulut Emosi, Kakek 63 Tahun Bacok Tetangganya di PALI, Dipicu Cekcok Batas Pekarangan Rumah

Kemudian lanjutnya, pada Kamis (2/5/2024) malam, sekira pukul 19.55 WIB. MY ini memberikan satu paket plastik klip bening kecil yang berisikan narkotika jenis sabu kepada Polisi yang menyamar.

Setelah itu kata Iptu Aan, Satres narkoba Polres PALI langsung melakukan pengerebekan dan penangkapan terhadap Tersangka MY di warung miliknya.

Dari penggeledahan petugas menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu lainnya  di dalam sebuah wadah minyak rambut merk Gatsby warna biru.

"Dalam wadah bekas minyak rambut tersebut, kami menemukan 5 paket plastik klip bening kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, jumlah total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut seberat 1,51 gram,"ungkapnya.

Selain itu, Polisi juga menemukan 1 bal plastik klip bening kecil kosong yang ditemukan di bawah pohon karet yang tidak jauh dari rumah MY.

"Barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut diakui oleh MY miliknya. Saat ini tersangka dan semua yang menjadi barang bukti sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved