Jual Beli Nomor Whatsapp

Komplotan Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online di Palembang Diringkus Polda Sumsel

Mereka ditangkap disalah satu rumah dikawasan Sukamulya Sematang Borang, Palembang pada Rabu (24/4/2024) lalu.

Editor: Slamet Teguh
Dokumen Polda Sumsel
Komplotan Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online di Palembang Diringkus Polda Sumsel 

Pasal yang diterapkan kepada Tersangka yakni Pasal 27 ayat (2) dan atau pasal 35 jo pasal 45 ayat (1) undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Sebagaimana terakhir diubah dengan undang-undang ri nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang ri nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 dan 56 kuhpidana, pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar. (ril)

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved