Jual Beli Nomor Whatsapp
Komplotan Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online di Palembang Diringkus Polda Sumsel
Mereka ditangkap disalah satu rumah dikawasan Sukamulya Sematang Borang, Palembang pada Rabu (24/4/2024) lalu.
Editor:
Slamet Teguh
Dokumen Polda Sumsel
Komplotan Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online di Palembang Diringkus Polda Sumsel
Pasal yang diterapkan kepada Tersangka yakni Pasal 27 ayat (2) dan atau pasal 35 jo pasal 45 ayat (1) undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Sebagaimana terakhir diubah dengan undang-undang ri nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang ri nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 dan 56 kuhpidana, pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar. (ril)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Jual Beli Nomor Whatsapp
Polisi Bagikan Cara Agar Nomor WhatsApp Tidak Disalahgunakan oleh Pelaku Pidana ITE, Ada 2 Langkah |
![]() |
---|
Penampakan Rumah Mewah Pelaku Jual Beli No Whatsapp untuk Judi Online,Tetangga Tahunya Jualan Online |
![]() |
---|
Pengakuan NOF Tersangka Jual Beli Nomor Whatsapp Untuk Judi Online, Ngaku Cuma Belajar dari Youtube |
![]() |
---|
Diduga Untuk Penipuan Online, Polisi Dalami Kasus Jual Beli Nomor Whatsapp Indonesia ke China |
![]() |
---|
Selain Dijual ke China, Warga Palembang Juga Daftarkan Nomor WA Untuk Judi Online Demi Bonus Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.