Berita Muratara

SK Pelantikan Dibatalkan Kemendagri, Pemkab Muratara Perjuangkan Nasib 114 Pejabat yang Dilantik

Upaya masih terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara)  terkait nasib 114 pejabat yang dilantik beberapa waktu lalu.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT AIZULULLAH
Sebanyak 114 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang dilantik 22 Maret 2024, lalu dikembalikan ke jabatan semula. 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Upaya masih terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara)  terkait nasib 114 pejabat yang baru dilantik beberapa waktu lalu. 

Pemkab Muratara berupaya agar ratusan pejabat tersebut tetap menduduki posisi barunya.

Diketahui, sebelumnya pencabutan keputusan bupati terkait pelantikan 114 pejabat tersebut berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3/15/75/SJ tanggal 29 Maret 2024.

Namun demikian, Pemkab Muratara merasa tidak melabrak aturan karena surat edaran Mendagri tertanggal 29 Maret 2024, sedangkan pelantikan 114 pejabat pada 22 Maret 2024 atau 7 hari sebelum tanggal surat Mendagri keluar.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muratara, Lukman mengatakan walau SK pelantikan 114 pejabat itu dicabut namun pemerintah daerah tetap mengambil langkah. 

Baca juga: 12 Tokoh Berebut Tiket Pilkada Muratara 2024 Dari Partai Golkar, Namun Masih Tetap Harus Berkoalisi

Sebagai upaya dalam hal mematuhi aturan, Pemkab Muratara telah mengajukan permohonan pelantikan kembali 114 pejabat tersebut yang ditujukan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan.

"Adapun upaya dalam hal mamatuhi aturan, Sekretaris Daerah dan BKPSDM selaku leading sektor telah melakukan permohonan pelantikan yang ditujukan kepada Mendagri melalui Gubernur," kata Lukman pada TribunSumsel.com, Jumat (26/4/2024).

"Yang kita ajukan ke Mendagri ini komposisinya tetap sama, tidak ada perubahan, sama, orang-orangnya yang itulah, posisinya tetap di posisi itu, mudah-mudahan diizinkan Mendagri," sambung Lukman. 

Sebelumnya, Pemkab Muratara sebagaimana diketahui telah melantik 114 pejabat sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 821.2/002/KPTS/BKPSDM/MRU/2024 tanggal 21 Maret 2024.

Surat keputusan tersebut tentang pengangkatan pemindahan dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas dan fungsional di lingkungan Pemkab Muratara. 

Pelantikan 114 pejabat itu dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024 di gedung lantai 2 kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat. 

Berdasarkan surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024, maka Pemkab Muratara patuh terhadap aturan. 

Pemkab melakukan pencabutan pelantikan tersebut dengan Surat Keputusan Bupati Muratara Nomor 821.2/003/KPTS/BKPSDM/MRU/2024 tanggal 5 April 2024.

Setelah ditetapkannya surat keputusan Bupati Muratara tentang pencabutan surat keputusan sebelumnya, maka seluruh pejabat yang dilantik dikembalikan ke jabatannya semula.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved