Berita Musi Banyuasin
Curi HP, Super Juntak dan Pasangan Sesama Jenisnya Diamankan Gegara Jadi Penadah
Unit Reskrim Polsek Babat Toman berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus pencurian handphone di kebun karet Desa Simpang Sari, Kecamatan Lawang
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Unit Reskrim Polsek Babat Toman berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus pencurian handphone di kebun karet Desa Simpang Sari, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kedua tersangka yakni Super Juntak alias Betung (26) sebagai pelaku pencurian dan Rian Renaldi Saputra alias Raisa (22) sebagai penadah barang curian.
Kapolsek Babat Toman IPTU Dedi Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU S. Hutahean menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di pondok milik korban, Nuryanto (29), warga Prabumulih.
"Tersangka Super Juntak masuk ke pondok korban dengan memanjat atap seng menggunakan tangga kayu, kemudian mengambil dua unit handphone yakni OPPO Reno F13 dan iPhone 12,"kata IPTU S. Hutahean, Sabtu (20/9/2025).
Usai mencuri, Super Juntak langsung membawa hasil curiannya ke salon milik pacarnya, Rian Renaldi Saputra alias Raisa, di Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Lais. Ia meminta Raisa membantu menggadaikan dua ponsel tersebut, padahal sebelumnya sudah memberitahukan bahwa barang itu hasil curian.
"Karena tetap menerima dan mencoba menjual handphone curian, Rian aliaa Raisa ditetapkan sebagai tersangka penadahan sebagaimana Pasal 480 KUHP," tegasnya.
Penangkapan terhadap tersangka Selasa (16/9/2025) dini hari, Super Juntak diserahkan oleh keluarga korban ke Polsek Babat Toman dalam kondisi luka-luka akibat sempat diamankan warga.
"Sementara pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB, tim Reskrim Polsek Babat Toman berhasil menangkap Raisa di rumahnya,"ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit iPhone 12 warna hitam, kotak handphone, serta sebuah tangga kayu yang digunakan tersangka saat beraksi.
"Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Babat Toman untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Super Juntak dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, sementara Raisa dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara,"tegasnya.
| Detik-detik Kecelakaan Maut di Jalintim Muba, Truk Terpental Menghantam Pemotor Hingga Tewas |
|
|---|
| Sindiran Warga Muba Bangun Jembatan Darurat dan Memancing di Jalan Rusak, Kadis PUPR Janji Perbaiki |
|
|---|
| Manfaatkan Mati Lampu & Hujan, Fiqri Nekat Bobol Rumah Warga, Tertangkap Berkat Laporan Call Center |
|
|---|
| Kecelakaan Maut Jalintim Muba, Sopir Truk Tewas, Polisi Buru Sopir Bus yang Kabur |
|
|---|
| Pemkab Muba Terapkan WFA, Layanan Masyarakat Dipastikan Tak Terganggu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/ilustrasi-pencurian-HP.jpg)