Berita Musi Banyuasin

Kades Merah Mata Tegaskan Penggunaan Dana Desa secara Transparan Melalui Publikasi Baliho

Menurut Seftian, selama dirinya menjadi Kades Merah Mata terus berupaya bagaimana Desa Merah Mata bisa menjadi desa yang dikenal tidak hanya

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Sri Hidayatun
ardiansyah/tribunsumsel.com
Kades Merah Mata Seftian menunjukan salah satu pembangunan jalan agar masyarakat tak sulit lagi mengakses jalan, Sabtu (20/9/2025). Penggunaan dana desa juga sudah dibuka secara transparan ke masyarakat Desa Merah Mata. 

TRIBUNSUMSEL. COM,BANYUASIN - Kades Merah Mata Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin, Seftian  merasa disudutkan dengan adanya pemberitaan mengenai kepemimpinannya untuk membangun Desa Merah Mata. 

Terlebih, berita yang diterbitkan tersebut sama sekali tidak ada konfirmasi kepada dirinya.

Adanya pemberitaan tersebut, membuat masyarakat Merah Mata sedikit hilang kepercayaan kepadanya dan menuduhnya telah melakukan korupsi dana desa. 

Menurut Seftian, selama dirinya menjadi Kades Merah Mata terus berupaya bagaimana Desa Merah Mata bisa menjadi desa yang dikenal tidak hanya di Sumsel tetapi di nasional.

Terlebih, dengan penggunaan dana desa secara transparan melalui publikasi baliho sehingga masyarakat juga dapat terlibat dalam pengawasan. 

"Padahal, terkait dana desa, semuanya ada proses mulai dari musrembang, musdes sampai dengan pembentukan tim RKP dan tim RKP untuk menyusun kegiatan di setiap tahunnya," kata Seftian, Sabtu (20/9/2025).

Dari proses yang sudah dilakukan, kembali penggunaan dana desa juga di monitoring dan evaluasi di setiap tahapan baik itu dari kecamatan,  TNI dan Polri, pendamping desa dan BPD.

Belum lagi melakukan persentasi di kecamatan di setiap realisasi dana desa.

Baca juga: Inspirasi dari Banyuasin, Desa Merah Mata Buktikan Pembangunan Bisa Lewat Gotong Royong

"Karena saya merasa apa yang sudah dilakukan sesuai prosedur, sebagai kepala desa langsung meminta audit kepada inspektorat. Saat di audit, saya juga menyertakan berita acara pemeriksaan mulai dari pemberdayaan sampai dengan fisik. Itu saya lakukan setiap tahunnya, karena menurut saya apa yang saya lakukan dengan dana desa sesuai prosedur dan laporan pelaksanaan," ungkapnya. 

Lanjut Seftian, karena pemerintah desa ada Badan Permusyawaratan Desa atau BPD, maka apa yang juga dilaksanakan untuk pembangunan menggunakan dana desa juga dilaporkan kepada BPD.

Dengan rangkaian proses yang ada dan transparan dalam dana desa dengan publiskasi di baliho, pastinya tidak ada celah untuk memainkan dana desa.

Seftian menyadari, bila ada temua yang merugikan negara itu bisa berdampak hukum kepada dirinya sebagai kepala desa.

"Niat saya, selama menjadi kepala desa hanya berkomitmen bagaimana masyarakat desa Merah Mata dan desa sendiri bisa sejahtera dan maju. Terlebih, Merah Mata ini langsung berbatasan dengan Kota Palembang. Kalau saya tidak berpikir mengenai kemajuan desa, pasti sangat terlihat sekali ketimpangannya. Sekarang, bisa dilihat berbedaanya tidak terlalu jauh," pungkasnya. 

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved