Berita Muratara

Resmi Dicabut, 114 Pejabat di Pemkab Muratara yang Sempat Dilantik Kini Balik ke Jabatan Semula

Keputusan tentang pencabutan keputusan itu sebenarnya ditetapkan pada 5 April 2024 lalu, namun baru ramai sekarang.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rahmat Aizullah
Sebanyak 114 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang dilantik 22 Maret 2024 lalu. Kini mereka dikembalikan ke jabatan semula. 

Diketahui, surat Mendagri tersebut setelah keluar sempat ditindaklanjuti oleh Pemkab Muratara dengan berkoordinasi ke Kemendagri pada Senin 1 April 2024. 

Koordinasi mereka diterima oleh Plh Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Paskalis Baylon Meja.

Dari pertemuan dengan pihak Kemendagri tersebut, alhasil pelantikan 114 pejabat di lingkup Pemkab Muratara pada 22 Maret 2024 dibatalkan. 

Bupati Muratara mencabut keputusan sebelumnya tentang pelantikan 114 pejabat tersebut. 

Pejabat yang dilantik dikembalikan ke dalam jabatan semula.

Selain itu, keputusan pelantikan 114 pejabat tersebut jika tidak dicabut akan merugikan bupati dan wakil bupati sebagai petahana yang akan mencalonkan diri kembali pada Pilkada Muratara 2024.

Sebab merujuk pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved