Berita Muratara

Pasangan Suami Istri Asal Bengkulu Ditangkap di Muratara Karena Jadi Pengendar Narkoba

Pasangan suami istri asal Provinsi Bengkulu, diamankan oleh Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) pada Minggu (5/10/2025).

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
Polres Muratara
DIAMANKAN - Pasangan Suami Istri Asal Bengkulu Ditangkap di Muratara Karena Jadi Pengendar Narkoba 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Pasangan suami istri asal Provinsi Bengkulu, diamankan oleh Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) pada Minggu (5/10/2025).

Keduanya adalah Irpan Mansur S (26) warga Desa Beringin 3 RT.002 RW.001 Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong dan Santia (24) warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Mereka ditangkap saat melintas di depan Rumah Makan Istana Bundo di Desa Rantau Jaya Kecamatan Karang Jaya, Muratara

Kasat Narkoba Polres Muratara, AKP Marhan Saputra pada Selasa (7/10/2025) membenarkan penangkapan tersebut. 

Dijelaskan Kasat, penangkapan mereka bermula dari laporan warga, yang mencurigakan akan adanya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Karang Jaya. 

Dikatakannya Kasat, kemudian anggotapun langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Hingga akhirnya ada 2 orang yang dicurigai.

Saat itu lanjutan Kasat, kedua terduga pelaku itu sedang mengendarai sepeda motor merk Yamaha Nmax warna putih, sedang melintas di depan Rumah Makan Istana Bundo di Desa Rantau Jaya Kecamatan Karang Jaya, Muratara. 

Baca juga: Pelajar SMA di Lubuklinggau jadi Pengedar Narkoba, Modal Dari Curi HP dan Motor, Beraksi Sejak SMP

Baca juga: Pengedar Narkoba Asal Banyuasin Ditangkap Polres Ogan Ilir, Polisi Sita 5,88 Gram Sabu

Selanjutnya, anggota punlangsung melakukan upaya penangkapan.

Hasilnya seorang pria bernama Irpan Mansur S dan seorang perempuan bernama Santia berhasil diamankan.

"Keduanya diamankan tanpa perlawanan," kata Kasat kepada Sripoku.com, Selasa (7/10/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan 1 bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus kertas koran dan plastik warna hitam dengan berat 109 gram.

Kemudian, juga ditemukan 2 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 21,25 gram.

Selain narkoba jenis sabu dan ganja, anggota juga mengamankan 1 unit hp merk OPPO, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna putih dan 1 buah sweater merk cloning warna putih sebagai barang bukti.

"Dari hasil pemeriksaan, status keduanya ini merupakan pengedar," tegas Kasat.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved