Berita Muratara

Resahkan Warga Karena Jadi Tempat Pesta Narkoba, 7 Pondok Liar di Perkebunan Muratara Dibongkar

Pembongkaran tersebut dilaksanakan pada Selasa (21/10/2025) dan berlangsung sekitar 2,5 jam yang dimulai pada pukul 09.00 Wib hingga pukul 11.30 Wib.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
Polsek Rawas Ilir
DIBONGKAR - Petugas kepolisian bersama warga Desa Tanjung Raja Kecamatan Rawas Ilir, Muratara saat membongkar pondok yang diduga jadi tempat pesta narkoba. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA -- Diduga jadi tempat konsumsi hingga pesta narkoba, 7 pondok lIar di Desa Tanjung Raja Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel dibongkar. 

Pembongkaran tersebut dilaksanakan pada Selasa (21/10/2025) dan berlangsung sekitar 2,5 jam yang dimulai pada pukul 09.00 Wib hingga pukul 11.30 Wib.

Kapolsek Rawas Ilir, IPTU Andri Firmansyah mengatakan, bahwa pondok tersebut berada di areal perkebunan sawit di Desa Tanjung Raja. 

"Benar, tadi pagi kami melakukan upaya pembongkaran paksa, terhadap pondok di kebun sawit di Desa Tanjung Raja," kata Kapolsek, Selasa (21/10/2025).

Dikatakan Kapolsek, pembongkaran tersebut bermula dari adanya laporan warga yang menduga bahwa pondok tersebut sering digunakan sebagai tempat mengkonsumsi narkoba.

"Dari laporan tersebut, kemudian aksi pembongkaran kami lakukan. Total ada 7 pondok yang kami bongkar," ungkap Kapolsek. 

Baca juga: Bukan Edarkan Narkoba, Dirjenpas Sebut Ammar Zoni Ketahuan Simpan Satu Linting Ganja di Rutan

Baca juga: Petani di OKU Selatan Nyambi Jual Narkoba, Polisi Sita 9 Paket Sabu Siap Edar

Dalam pembongkaran tersebut lanjut Kapolsek, pihaknya juga melibatkan Kepala Desa (Kades) Tanjung Raja dan perangkatnya, kemudian tokoh adat, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas dan juga Babinsa.

"Saat kami tiba dilokasi, pondok tersebut dalam kondisi kosong. Jadi langsung kami bongkar pondoknya bersama masyarakat," jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, jika dilihat dari lokasinya yang cukup jauh dari pemukiman, memang lokasi atau pondok tersebut kerap dijadikan sebagai tempat tindak pidana penyalahgunaan narkoba. 

"Apalagi di pondok itu, kami mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba," ucapnya.

"Kami temukan 1 buah alat timbangan digital, kemudian 5 buah korek api, 8 buah botol alat hisap (bong) dan 40 lembar plastik klip ukuran kecil," imbuh Kapolsek. 

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, selain melakukan pembongkaran pondok, pihaknya juga akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku yang merasakan masyarakat tersebut. 

"Nanti kedepan, kami upayakan untuk melakukan pengembangan untuk mengungkap para pelakunya," tutup Kapolsek.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved