Berita Muratara

Sebelumnya Tak Ada, Pegawai Non ASN di Muratara Dapat THR Sebulan Gaji Setelah 10 Tahun Pemekaran

Pegawai bukan Aparatur Sipil Negara (Non ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mendapat THR tahun ini.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
Kantor Bupati Muratara di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit. 

"Dengan kita memberi untuk kedua orangtua dan mertua maka walau hanya beli ayam sekilo tetapi kebersamaan dan kesenagan mereka jauh lebih besar," sambung Devi.

Sementara itu, melansir dari Perbup Muratara Nomor 24 Tahun 2024, besaran kompensasi hari raya untuk pegawai non ASN sebesar satu bulan penghasilan.

Mereka pegawai non ASN yang menerima seperti tenaga kerja sukarela, tenaga harian lepas, tenaga kebersihan, tenaga keamanan, ajudan, aspri atau sespri.

Kemudian, pengemudi, petugas rumah singgah, staf khusus, serta guru dan tenaga kesehatan tidak tetap yang menerima honorarium atau insentif dari APBD.

Pemberian kompensasi hari raya ini dibebankan kepada APBD Kabupaten Muratara sebagaimana telah dianggarkan pada masing-masing perangkat daerah.

Penyalurannya dilaksanakan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved