Berita Ogan Ilir

Kepsek di Muara Enim Terancam 1 Tahun 4 Bulan Penjara Usai Tabrak 1 Keluarga, Korban Minta Keadilan

Satu keluarga di Ogan Ilir menjadi korban kecelakaan setelah ditabrak oknum kepala sekolah (kepsek) yang bertugas di Muara Enim.

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
BERI KETERANGAN - Kuasa hukum korban, Benny Murdani, SH., MH., CHRM., CRA (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (1/9/2025). Benny mengungkapkan bahwa keempat kliennya mengalami luka-luka di sekujur tubuh dan belum ada tanggung jawab dari pelaku penabrakan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Satu keluarga di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menjadi korban kecelakaan setelah ditabrak oknum kepala sekolah (kepsek) yang bertugas di Muara Enim.

Kecelakaan itu terjadi di Jalinsum Palembang-Prabumulih ketika satu keluarga yang terdiri dari empat orang itu mengendarai dua sepeda motor matic ditabrak mobil yang melaju dari arah yang sama.

Keempatnya yakni Muhtadin (31 tahun) yang membonceng keponakannya bernama Azka (12 tahun).

Dua korban lainnya yakni Darmawati (41 tahun) yang membonceng putrinya bernama Alifa (13 tahun).

Informasi yang dihimpun, TKP kecelakaan persisnya di depan kantor Samsat Ogan Ilir 1, Indralaya Utara, pada Selasa (8/4/2025).

Kuasa hukum korban, Benny Murdani, SH., MH., CHRM., CRA mengatakan, keempat kliennya mengalami luka-luka di sekujur tubuh.

"Para korban sempat dirawat intensif di rumah sakit karena mengalami banyak luka. Beruntung semua masih hidup," kata Benny kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Senin (1/9/2025).

Beberapa bulan perkara kecelakaan ini berjalan, lanjut Benny, pelaku penabrakan berinisial R belum juga menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab.

Sehingga pihak keluarga membawa perkara ini ke ranah hukum dan pelaku akhirnya berstatus terdakwa setelah mulai menjalani proses sidang.

"Terdakwa merupakan kepala sekolah di wilayah Muara Enim. Pernah yang bersangkutan datang menemui pihak keluarga korban dan berjanji akan bertanggung jawab. Namun hingga saat ini realisasinya tidak ada," ungkap Benny.

Pihak keluarga korban melalui kuasa hukum telah melayangkan surat keberatan ke Kejari Ogan Ilir atas penerapan Pasal 310 ayat 2 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Di mana pada pasal tersebut, pelaku pelanggaran akan mendapatkan sanksi yaitu pidana penjara dengan waktu paling lama 1 tahun 4 bulan.

Denny mengungkapkan bahwa kliennya keberatan dengan penerapan pasal tersebut.

Sebab sebagian korban mengalami luka berat dan bahkan ada yang kehilangan kesadaran.

"Sehingga kami meminta agar terdakwa dikenakan Pasal 310 ayat 3 yang mana ancaman pidana penjaranya lima tahun," tutur Benny.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved