Berita Muratara
Sebelumnya Tak Ada, Pegawai Non ASN di Muratara Dapat THR Sebulan Gaji Setelah 10 Tahun Pemekaran
Pegawai bukan Aparatur Sipil Negara (Non ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mendapat THR tahun ini.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Pegawai bukan Aparatur Sipil Negara (Non ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mendapat THR tahun ini.
Pendapatan tambahan menjelang lebaran Idul Fitri tersebut ternyata baru pertama kali ini ada setelah 10 tahun pemekaran Kabupaten Muratara.
"Saya jadi honorer sejak awal pemekaran, berarti sudah 10 tahun, baru tahun inilah dapat THR sebulan gaji, alhamdulillah saya sangat bersyukur," ujar Adi, pegawai non ASN dikutip Senin (8/4/2024).
Adi mengungkapkan, selama ini setiap menjelang lebaran Idul Fitri para pegawai non ASN di lingkup Pemkab Muratara memang mendapat perhatian.
Tetapi perhatian itu bukan berupa THR atau gaji ke-14 yang biasa diterima pegawai ASN baik PNS maupun PPPK.
"Selama ini tidak ada THR, adanya paling minuman kaleng atau uang seratus dua ratus dari bos kami (Kepala OPD), itu pribadi dari dia, bukan THR, kalau THR sebulan gaji baru tahun inilah," katanya.
Baca juga: Jembatan Ampera Ditutup Sementara Untuk Sholat Idul Fitri, Polisi Sediakan Kantong Parkir
Adi yang setiap bulan menerima gaji sebagai tenaga kerja sukarela (TKS) sebesar Rp 1,3 juta tersenyum sumringah setelah uang masuk ke rekeningnya dua kali lipat.
Dia amat bersyukur adanya THR sebulan gaji tersebut karena sangat dibutuhkan menjelang lebaran Idul Fitri.
"Yang jelas untuk kebutuhan lebaran, semoga kebijakan ini ada terus di tahun-tahun berikutnya," harap Adi.
Bupati Muratara Devi Suhartoni mengatakan tahun ini pegawai non ASN mendapat kompensasi hari raya yang sebelum-sebelumnya tidak ada.
"Harapan saya dengan dapat THR saudara-saudara kita pegawai non ASN ini bisa berbagi dengan kedua orangtua dan mertua mereka," katanya.
Devi mengatakan kebijakan pemberian THR ini setelah adanya Peraturan Bupati (Perbup) Muratara Nomor 24 Tahun 2024 tentang pemberian kompensasi hari raya bagi pegawai non ASN.
"Jangan melihat besar kecil namun niat dan kebaikan untuk semua agar kita semua mendapat kebaikan, karena besar kecil itu rasa bersyukur," katanya.
Selidiki Tambang Emas Ilegal di Muratara, Polisi Temukan Alat Penambang yang Ditinggalkan |
![]() |
---|
Saat Warga Tertidur Lelap, 1 Rumah di Muratara di Hangus Terbakar, Kerugian Ratusan Juta |
![]() |
---|
4 Polisi di Muratara Dipecat, Terlibat Asusila Anak di bawah Umur, Narkoba, Hingga Calo Masuk Polisi |
![]() |
---|
Diadukan Warga, Pemakai Sekaligus Pengedar Sabu di Muratara Ditangkap Polisi, 14 Paket Sabu Disita |
![]() |
---|
Cemari Sungai, Warga Muratara Histeris Hingga Sujud Saat Demo, Minta Tambang Emas Ilegal Ditutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.