Berita Empat Lawang

LPG 3 Kg di Empat Lawang Tembus Rp 45 Ribu, di Pagar Alam Agen Ditangkap Karena Jual Rp 23 Ribu

Bahkan dari cerita yang ia dapat saking sulitnya gas LPG 3 kg dicari di Muara Pinang, ada yang sampai mengambil di Kota Pagar Alam.

|
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Slamet Teguh
Tribun Solo
Ilustrasi tabung gas LPG 

"Kita menangkap DO karena kedapatan menjual Gas 3 Kg diatas HET. Bahkan tersangka ini menjual gas bersubsidi tersebut dengan harga Rp23 ribu pertabung," ujar Kapolres.

Harga tersebut sudah sangat mahal jika dibandingkan dengan harga HET yang sudah ditetapkan pemerintah. Untuk itu tersangka diamankan karena telah meresahkan masyarakat Pagar Alam.

"Pada saat penyelidikan anggota berhasil mengamankan barang bukti yaitu empat tabung gas 3 kilogram yang masih berisi dan 282 tabung gas 3 kilogram yang sudah kosong. Kita juga mengamankan surat kelengkapan izin  pangkalan dan surat keputusan Walikota Pagar Alam no 9 tahun 2021 tentang HET tabung LPG 3 kilogram di Kota Pagar Alam," katanya.

Baca juga: Gas LPG 3 Kg Dijual Rp 23 Ribu Pertabung, Agen Gas di Pagar Alam Ditangkap Polisi

Baca juga: Harus Ngantri Sejak Pagi, Warga di Lubuklinggau Harus Berdesakan Berebut Gas LPG 3 Kg

Modus yang dilakukan tersangka yaitu memanfaatkan momentum kelangkaan Gas 3 kg dalam rangka mendekati hari raya Idul Fitri 1445 H.

"Tersangka memanfaatkan tingginya anomi masyarakat akan kebutuhan gas 3 kilogram dan dengan sengaja tersangka menaikan harga gas 3 kilogram diatas HET," jelas Kapolres.

Tersangka yang menjual Gas 3 Kg dengan harga Rp23.000 pertabung mendapat keuntungan yaitu Rp6.000 pertabung.

"Tersangka sudah menjual 1.120 tabung gas 3 kilogram selama satu bulan ini dan sudah mendapat keuntungan sekitar Rp7 juta setiap bulan," ungkapnya.

Tersangka melakukan pelanggaran undang-undang pasal 55 Undang-undang No 22 tahun 2021 tentang gas minyak bumi. Pelaku juga melanggar ketentuan tentang undang-undang perlindungan konsumen.

"Dimana barang siapa yang melanggar undang-undang akan mendapat hukuman paling lama lima tahun dan denda Rp2 Miliyar," tegasnya.

Kapolres mengungkapkan semoga dengan sudah adanya pelaku yang ditangkap karena menaikan HET gas 3 kg tersebut akan berdampak pada normalnya harga Gas 3 Kg di Pagaralam dan tidak ada lagi kelangkaan gas 3 kg di Pagaralam.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved