Berita Empat Lawang

Konflik Plasma Sawit di Empat Lawang, Bupati Joncik Minta Perusahaan dan Warga Duduk Bersama

Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad, angkat bicara terkait konflik berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan sawit

|
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Moch Krisna
Tribunsumsel.com/Sahri Romadhon
PLASMA SAWIT - Bupati Empat Lawang saat diwawancarai wartawan beberapa waktu lalu, ia menyampaikan sikap pemerintah daerah mengenai konflik antara masyarakat dan perusahaan kebun sawit perihal plasma 

TRIBUNSUMSEL.COM,EMPAT LAWANG -- Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad, angkat bicara terkait konflik berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan sawit mengenai program plasma. Dalam pernyataannya pada Minggu (15/9/2025).

 Joncik menegaskan bahwa hingga kini hak guna usaha (HGU) perusahaan belum diterbitkan, sehingga belum ada penyelesaian final atas persoalan tersebut.

“Prinsipnya, kami sangat mendukung masuknya investor ke Empat Lawang. Tapi jangan sampai hanya mereka yang untung, sementara masyarakat tidak mendapatkan manfaat,” tegas Joncik.

Ia menjelaskan bahwa izin prinsip perusahaan sawit PT ELAP dan PT KKST keluar pada tahun 2008, saat awal terbentuknya Kabupaten Empat Lawang.

 Izin tersebut ditandatangani oleh Pj Bupati Abdul Shobur. Sejak awal, menurut Joncik, konflik sudah beberapa kali terjadi, bahkan sempat memakan korban jiwa. Pada masa kepemimpinan Bupati Budi Antoni, operasional kedua perusahaan sempat dihentikan sementara.

Joncik menyoroti bahwa konflik terbaru dipicu oleh ketidakjelasan program plasma. Ia menyebut bahwa saat menjabat sebagai bupati, ia mengeluarkan kebijakan plasma dengan komposisi 28 persen: 25 persen untuk masyarakat dan 3 persen untuk pemerintah desa dan daerah.

“Saya sudah mempertanyakan ke pihak perusahaan, kenapa sampai sekarang plasma belum direalisasikan. Dulu izinnya masih atas nama konsorsium, sekarang sudah di-take over oleh pemilik pribadi. Di akhir masa jabatan pertama saya, saya sudah beri masukan, tapi tidak diikuti,” ujarnya.

Sebagai kepala daerah, Joncik mengaku memahami secara detail persoalan yang terjadi di PT ELAP dan PT KKST.

 Ia menegaskan bahwa proses penerbitan HGU akan tetap dilakukan, namun dengan syarat manajemen perusahaan harus diperbaiki.

“Kalau HGU tidak saya keluarkan, masyarakat Empat Lawang tidak akan mendapatkan kepastian. Alhamdulillah, HGU sudah saya keluarkan, meski hak masyarakat yang melekat di dalamnya belum sepenuhnya mereka terima. Bahkan ada yang hanya menerima Rp 50 ribu per bulan. Tapi yang penting sekarang ada kepastian hukum melalui sertifikat HGU,” jelasnya.

Joncik menutup pernyataannya dengan meminta pihak perusahaan untuk duduk bersama masyarakat dan mencari jalan tengah agar konflik tidak terus berlarut.

Sedikit Informasi, Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk kegiatan perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan dalam jangka waktu tertentu.

HGU diberikan oleh negara dan dapat diperpanjang serta diperbarui, dan pemegangnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia.

Pemegang HGU memiliki hak untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya, serta dapat menjaminkan, mengalihkan, atau melepaskan HGU

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved