Berita Empat Lawang

Melintas di Jalan Pendopo - Bengkulu, Pria di Empat Lawang Ditangkap Hendak Edarkan Narkoba

Pemuda dengan umur 27 tahun itu berasal dari Desa Karang Gede, Kecamatan Sikap Dalam, Empat Lawang.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
PENGEDAR SABU DITANGKAP - Laga Fransisco Saputra bersama barang bukti tindak pidana narkotika saat diamankan oleh Satres Narkoba Polres Empat Lawang, ia dihadang lalu ditangkap polisi di jalan saat hendak edarkan sabu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPATLAWANG - Laga Fransisco Saputra, pria di Empat Lawang ditangkap polisi saat hendak edarkan narkoba.

Kejadian bermula saat pengedar narkotika jenis sabu ini terjadi di jalan lintas Pendopo - Bengkulu tepatnya di Desa Tebat Payang, Kecamatan Pendopo Barat (Pobar), Senin (25/8/2025) lalu.

Ia membawa sabu sebanyak 2,86 gram yang akan diedarkannya.

Kasi Humas Polres Empat Lawang, AKP Sahata Silalahi menyampaikan identitas pengedar narkoba jenis sabu yang ditangkap Satres Narkoba yakni Laga Fransisco Saputra.

Pemuda dengan umur 27 tahun itu berasal dari Desa Karang Gede, Kecamatan Sikap Dalam, Empat Lawang.

Baca juga: Sempat Buron Selama 8 Bulan, Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Empat Lawang

“Saat petugas Satres Narkoba Polres Empat Lawang melakukan penggeledahan dari tersangka diamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 1 paket sedang dengan berat bruto 2,86 gram,” katanya, Selasa (16/9/2025).

“Sabu tersebut ditemukan di kantong celana sebelah kanan tersangka,” sambungnya.

Akibat perbuatannya yang melakukan pengedaran narkoba jenis sabu kini pemuda ini harus berhadapan dengan hukum.

Ia akan disangkakan dengan pasal 114 Ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved