Berita Polres OKU Timur
Polres OKU Timur Sita Puluhan Kendaraan Bermotor Bodong, Surat Tak Lengkap Hingga Langgar Lalin
Satlantas Polres OKU Timur berhasil menyita puluhan kendaraan bodong, tidak lengkap dan melanggar tertib lalu lintas.
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Selama Operasi Keselamatan Musi yang dimulai sejak 04 Maret hingga17 Maret 2024.
Satlantas Polres OKU Timur berhasil menyita puluhan kendaraan bodong, tidak lengkap dan melanggar tertib lalu lintas.
Selain itu, Satlantas Polres OKU Timur juga berhasil menyita sebanyak 232 tilang dengan barang bukti ada truk 2 unit ada kendaraan R4 3 unit kendaraan roda 2 45 unit lalu knalpot brong sebanyak 34 knalpot.
Berbagai kendaraan yang dilakukan penindakan ini diungkapkan langsung Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH.
Lanjut kata dia menjelaskan, hasil penindakan pelanggaran lalu lintas Operasi Keselamatan Musi 2024 yang dilaksanakan Polres OKU Timur, Polda Sumsel.
Dimana pihaknya berhasil menyita Barang Bukti (BB) kendaraan truck (R6) sebanyak dua unit dan kendaraan bermotor (R4) tiga unit.
Kemudian kendaraan bermotor (R2) sebanyak 45 unit, penyitaan knalpot brong 34, dan barang bukti STNK 106 berkas.
"Untuk STNK ini 75 berkas telah kita kirimkan ke Pengadilan Negeri
Baturaja," ungkap Kapolres didampingi Kasat Lantas AKP Panca Mega Surya SH MH, Selasa (02/04/2024).
Selain itu, Polres OKU Timur juga melakukan penindakan terhadap Surat Izin Menemudi (SIM) sebanyak 42 berkas. Namun 31 berkas sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Baturaja.
"Total hasil dari penindakkan Operasi Keselamatan Musi 2024 sebanyak 231 barang bukti dan sanksi teguran sebanyak 602," paparnya.
Kapolres menjelaskan, dalam Ops Keselamatan Musi 2024 ini menyasar pengendara menggunakan handphone saat berkendara.
Kemudian, pengendara bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang dan pengendara tidak menggunakan helm SNI.
"Untuk pengemudi mobil kita lakukan penindakan yang tidak menggunakan
safety belt. Berkendara dalam pengaruh alkohol dan melawan arus," tegasnya.
Selanjutnya, pengendara truk yang dilakukan penindakan yakni saat berkendara melebihi batas kecepatan.
Kendaraan over dimension dan over loading (ODOL), serta kendaraan angkutan menggunakan lampu syarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine).
Baca juga: Personil Satintelkam Polres OKU Timur Bagi- bagi Takjil Kepada Masyarakat dan Pengguna Jalan
Berita Polres OKU Timur
Berita Polres OKU Timur Terupdate
Kendaraan Bermotor Tilang 232
Tribunsumsel.com
Polres OKU Timur Bentuk Timsus Khusus, Targetkan Wilayah Zero Begal dan Narkoba |
![]() |
---|
4 Tahun Buronan Polisi, Pelaku Curas di OKU Timur Ditangkap, Sempat Kerja Jadi Sekuriti di Jakarta |
![]() |
---|
Operasi Senpi Musi 2025 Dimulai, Polres OKU Timur Sasar Pelaku dan Jaringan Kejahatan Bersenjata |
![]() |
---|
2 Pelaku Pencurian di Toko Manisan Milik Salbiah Warga OKU Selatan Ditangkap Polisi,1 Masih Buron |
![]() |
---|
Polsek Belitang II Rutin Lakukan Pengecekan Lahan dan Tanaman Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.