Berita Polres OKU Timur

Polres OKU Timur Sita Puluhan Kendaraan Bermotor Bodong, Surat Tak Lengkap Hingga Langgar Lalin

Satlantas Polres OKU Timur berhasil menyita puluhan kendaraan bodong, tidak lengkap dan melanggar tertib lalu lintas.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Sri Hidayatun
choirul/tribunsumsel.com
Polres OKU Timur berhasil menyita puluhan kendaraan bodong, tidak lengkap dan melanggar tertib lalu lintas, Selasa (02/04/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA -  Selama Operasi Keselamatan Musi yang dimulai sejak 04 Maret hingga17 Maret 2024.

Satlantas Polres OKU Timur berhasil menyita puluhan kendaraan bodong, tidak lengkap dan melanggar tertib lalu lintas.

Selain itu, Satlantas Polres OKU Timur juga berhasil menyita sebanyak 232 tilang dengan barang bukti ada truk 2 unit ada kendaraan R4 3 unit kendaraan roda 2 45 unit lalu knalpot brong sebanyak 34 knalpot.

Berbagai kendaraan yang dilakukan penindakan ini diungkapkan langsung Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH.

Lanjut kata dia menjelaskan, hasil penindakan pelanggaran lalu lintas Operasi  Keselamatan Musi 2024 yang dilaksanakan Polres OKU Timur, Polda Sumsel.

Dimana pihaknya berhasil menyita Barang Bukti (BB) kendaraan truck (R6) sebanyak dua unit dan kendaraan bermotor (R4) tiga unit.

Kemudian kendaraan bermotor (R2) sebanyak 45 unit, penyitaan knalpot brong 34, dan barang bukti STNK 106 berkas.

"Untuk STNK ini 75 berkas telah kita kirimkan ke Pengadilan Negeri
Baturaja," ungkap Kapolres didampingi Kasat Lantas AKP Panca Mega Surya SH MH, Selasa (02/04/2024).

Selain itu, Polres OKU Timur juga melakukan penindakan terhadap Surat Izin Menemudi  (SIM) sebanyak  42 berkas. Namun 31 berkas sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Baturaja.

"Total hasil dari penindakkan Operasi Keselamatan Musi 2024 sebanyak 231 barang bukti dan sanksi teguran sebanyak 602," paparnya.

Kapolres menjelaskan, dalam Ops Keselamatan Musi 2024 ini menyasar pengendara menggunakan handphone saat berkendara.

Kemudian, pengendara bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang dan pengendara tidak menggunakan helm SNI.

"Untuk pengemudi mobil kita lakukan penindakan yang tidak menggunakan
safety belt. Berkendara dalam pengaruh alkohol dan melawan arus," tegasnya.

Selanjutnya, pengendara truk yang dilakukan penindakan yakni saat berkendara melebihi batas kecepatan.

Kendaraan over dimension dan over loading (ODOL), serta kendaraan angkutan menggunakan lampu syarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine).

Baca juga: Personil Satintelkam Polres OKU Timur Bagi- bagi Takjil Kepada Masyarakat dan Pengguna Jalan

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved