Berita OKU

Pj Bupati OKU Teddy Meilwansyah Imbau Pengusaha Bayar THR Karyawan Paling Lambat H-7 Lebaran

Pj Bupati OKU Teddy Meilwansyah mengimbau kepada seluruh perusahaan di OKU untuk membayar THR karyawan paling lambat H-7 jelang lebaran 2024.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA TRISNAWATI
Pj Bupati OKU Teddy Meilwansyah mengimbau kepada seluruh perusahaan di OKU untuk membayar THR karyawan paling lambat H-7 jelang lebaran 2024. 

TRIBUNSUMSEL.COM.BATURAJA -- Perusahaan yang berada di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumsel diimbau untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya paling lambat H-7 jelang Lebaran  Idul Fitri 1445 H tahun 2024.

Imbauan itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah SSp MMM.Pd yang mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan terkait pemberian THR. 

“Kita minta perusahaan mentaati Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan, bahwa pengusaha diwajibkan membayar THR karyawannya paling lambat 7 hari sebelum lebaran Idul Fitri tahun ini”, ujarnya, Minggu (24/3/2024). 

Pj Bupati OKU didampingi  Kepala Dinas Tenaga Kerja OKU, Kadarisman, SAg MSi menjelaskan bahwa menjelang hari raya dipastikan kebutuhan belanja rumah tangga masyarakat akan meningkat.

Baca juga: THR ASN Pemkab Ogan Ilir Dibayar Paling Cepat H-10 Lebaran, Anggarannya Rp 25 Miliar

Untuk itu keberadaan THR pasti sangat dinantikan oleh para karyawan perusahaan.

“Sudah jadi tradisi masyarakat kita, kalau lebaran, apa lagi Lebaran  Idul  Fitri kebutuhan biaya meningka. Pembaayran THR itu bertujuan untuk membantu meirngankan beban karyawan dalam mencukupi kebutuhan menejlang lebaran sehingga karaywanbisa merayakan hari Raya Idul Fitri dnegan gembira," ujarnya.   

Dikesempatan itu Pj Bupati juga berpesan kepada masyarakat agar jangan berlebihan dalam berbelanja untuk lebaran.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja OKU, Kadarisman, S.Ag., M.Si., mengatakan, imbauan Bupati tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. M/2/HK.04/III/2024, Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Secara detil mengenai tata cara dan besaran THR menurut Kadarisman, Disnaker OKU telah mengeluarkan Surat Edaran No. 560/100/XXII-4/2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Idul Fitri 2024.

“Sebagai pedoman bagi perusahaan untuk membayar THR karyawannya, Disnaker OKU sudah mengeluarkan Surat Edaran sebagai tindak lanjut dari SE Kemenaker” urai  Kadarisman yang di dampingi Kabid Hubungan Industrial (HI), Ifan Saputra, SH.

Lebih lanjut Kadarisman mengatakan, bagi perusahaan yang bingung cara menghitung besaran THR boleh berkonsultasi ke Bagian Hubungan Industrial Disnaker OKU.

Begitu juga  kalau ada karyawan yang ingin mempertanyakan masalah THR dari perusahaannya apabila THR tidak dibayar atau besarannya tidak sesuai.

Kadar menyarankan agar  lapor ke Disnaker, nanti pihak Dinasker akan mempelajari dan diproses.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di Saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved