Berita OKU

Nekat Curi Motor dan HP di Rumah Majikan, Pria Asal OKU Selatan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi

Kronologis kejadian , pada  hari Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 07.00  WIB bertempat dirumah korban Hilda Manalu  di Jalan Gotong Royong

Penulis: Leni Juwita | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
CURI SEPEDA MOTOR MAJIKAN--- pelaku pencuri sepeda motor HT diamankan di Mapolres OKU. 

TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA- HT (23) pria asal Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan terpaksa ditangkap Polres OKU lantaran telah mencuri motor milik majikannya sendiri.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP didampingi Kasubsi Penmas IPDA Chandra M SH yang dihubungi Sripoku  Rabu (5/11/20250 menjelaskan pelaku berksi di rumah majikannya sendiri bernama Hilda Manalu (41).

Kronologis kejadian , pada  hari Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 07.00  WIB bertempat dirumah korban Hilda Manalu  di Jalan Gotong Royong, Lorong Keluarga, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Saat  baru bangun tidur Hilda melihat pintu depan rumahnya sudah terbuka.  

Lalu korban keluar rumah dan melihat pintu garasi samping juga sudah terbuka dan sepeda motor Honda Beat BG 5922 FAI sudah tidak ada ditempatnya.

Menyadari sepeda motor kesangannya telah dicuri, korban langsung membangunkan karyawannya bernama Apriliansyah dan menanyakan keberadaan sepeda motor korban. 

Apriliansyah menjawab tidak tahu dan salah satu karyawan lainnya berinisial HT juga tidak ada.

Ia berinisiatif  untuk menghubungi HT namun ternyata handphone Apriliansyah juga sudah hilang.

Baca juga: Mutasi Perwira Polres OKU Timur, Iptu Rendi Ramadhona Jabat Kasat Reskrim, AKP Mukhlis ke Ogan Ilir

Korban langsung melaporkan kejadian pencurian itu ke Polres OKU, akibat pencurian itu Helda mengalami  kerugian sebesar Rp 25 juta.

Kasat Reskrim Polres OKU Iptu Irawan Adi Candra SH langsung memerintahkan jajaran Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan  penyelidikan beberapa waktu, polisi mencium keberadaan pelaku di seputaran Kecamatan Simpang.

Selanjutnya pada hari Senin (3/11/2025) sekitar pukul 18.15  Wib malam tim Resmob Polres OKU dipimpin Ps Kanit Pidum Aiptu A. Rasid SH berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya di Desa Simpang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan.

Setelah diintrogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Honda beat BG 5922 FAI milik Hilda Manalu dan 1 unit HP milik Apriliansyah.

Kepada polisi pelaku menerangkan sepeda motor sudah  dijualnya seharga Rp 2.500.000 dan HP dijual dengan harga Rp 300.000 kepada seseorang yang tidak dikenalnya di Desa Bantan, Kabupaten OKU TIMUR.

Polisi langsung membawa pelaku ke Desa Bantan untuk mencari keberadaan sepeda motor, namuan sampai di Desa Bantan orang yang telah membeli sepeda motor dan Hp tidak ditemukan.

Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolres OKU untuk dilakukan penyidikan lanjutan.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved