Berita Ogan Ilir

THR ASN Pemkab Ogan Ilir Dibayar Paling Cepat H-10 Lebaran, Anggarannya Rp 25 Miliar

Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Ogan Ilir tahun 2024 akan segera dibayarkan.

Handout
ASN Pemkab Ogan Ilir akan menerima THR paling cepat H-10 Lebaran 2024. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Ogan Ilir tahun 2024 akan segera dibayarkan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sholahuddin mengatakan, THR diperuntukkan bagi PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Ogan Ilir yang total berjumlah 5.234 orang.

"Rinciannya, PNS 4.112 orang dan PPPK 1.122 orang," kata Sholahuddin kepada wartawan di Indralaya, Jumat (22/3/2024).

Total anggaran yang disediakan Pemkab Ogan Ilir untuk THR tahun ini sebesar Rp 25 miliar.

Baca juga: THR ASN dan PPPK Pemkot Palembang Cair 26 Maret 2024, Bakal Terima Sebulan Gaji Plus Tunjangan

Pembayaran THR untuk ASN Pemkab Ogan Ilir sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2024.

"Untuk besaran THR setiap ASN pastinya berbeda-beda. Tergantung besaran gaji pokok, tunjangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umumnya berbeda," terang Sholahuddin.

Rencananya THR dibayarkan paling lambat sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Dan paling cepat H-10 Lebaran Idul Fitri karena kami harus siapkan SK Perbup," terang Sholahuddin.

Lalu bagaimana dengan honorer?

Sholahuddin menjelaskan, berdasarkan petunjuk MenPAN-RB bahwa honorer tak mendapat THR.

"Dari tahun-tahun kemarin juga memang honorer tidak dapat. Tapi kembali ke kebijakan OPD masing-masing," jelasnya.

 

Baca berita dan artikel lainnya di google news

Ikuti dan bergabungan di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved