Berita Ogan Ilir

Penjelasan Pengamat Kebijakan Publik Soal Tarif Tol Palindra Naik Mulai Senin 18 Maret 2024, Besok

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menyampaikan bahwa penyesuaian tarif merupakan hak yang boleh dilakukan bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Hutama Karya
Ruas Tol Palembang-Indralaya (Palindra) di Sumatera Selatan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Masyarakat di Sumatera Selatan siap-siap, penyesuaian tarif Tol Palembang-Indralaya (Palindra) mulai diberlakukan pada Senin (18/3/2024) besok.

Hal ini menyusul dikeluarkannya Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 414/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Palindra.

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menyampaikan bahwa penyesuaian tarif merupakan hak yang boleh dilakukan bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

"Hal ini sesuai dengan Undang Undang Jalan No 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan," kata Agus melalui keterangan tertulis, Minggu (17/3/2024).

Dilanjutkannya, pada Pasal 48 Ayat 3 yang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap dua tahun sekali.

Penyesuaian tarif berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

"Kalau dilihat dari rentang waktunya, Tol Palindra ini memang sudah jadwalnya harus disesuaikan tarif," ujar Agus.

Terlebih, jalan tol ini merupakan investasi dimana BUJT juga memiliki tanggung jawab memastikan kondisi iklim investasi jalan tol kondusif. 

"Sehingga jalan tol ini dapat terus berlanjut pelayanannya sebagai salah satu ruas JTTS (Jalan Tol Trans Sumatera)," tutur Agus.

Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan, Endra Atmawidjaja menyampaikan, sebelum Kepmen terkait penyesuaian tarif ini dikeluarkan, telah diuji kelayakan terkait peningkatan pelayanan dan pemenuhan SPM kepada (BUJT).

"Adapun besaran tarif baru dari ruas Tol Palindra bukan hanya berdasarkan inflasi seperti biasa, tetapi adanya perubahan ruang lingkup membuat besarannya sedikit lebih tinggi," tutur Endra.

Baca juga: Tarif Tol Palembang-Indralaya Naik Mulai Rp 18 Maret 2024, Pemudik Siapkan Dana Tambahan

Baca juga: Pemalak di Exit Tol Kramasan Kepergok Polisi Saat Beraksi, Berdalih Mau Beli Makanan Buka Puasa

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo mengatakan, penyesuaian tarif Tol Palindra sudah saatnya diterapkan.

"Untuk kendaraan pribadi atau golongan I yang tadinya Rp 20.500, maka pada penyesuaian nanti menjadi Rp 27 ribu," jelas Tjahjo dihubungi terpisah.

Berikut ini tarif Tol Palindra terbaru yang akan diberlakukan untuk semua jenis golongan kendaraan :


1. Golongan I    : Rp 27.000

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved